Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Asahan, diminta untuk menyelidiki realisasi Dana BOK Dinkes Asahan SE nilai Rp 17,5 Miliar yang diduga sarat penyimpangan.

Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat Puskesmas.

Dana ini biasanya dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat, deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja masing-masing puskesmas setempat.

Kegiatan yang didanai BOK meliputi 3 (tiga) kelompok besar yaitu (1) upaya kesehatan, (2) penyelenggaraan manajemen kesehatan dan (3) upaya pendukung/penunjang untuk keberhasilannya. Dana BOK ini adalah subsidi pemerintah pusat yang disalurkan melalui DAK Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk mendanai kegiatan operasional pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas nasional terutama pada puskesmas.

Berdasarkan peraturan PMK Nomor 18 Tahun 2024 dan draft Juknis 2025, peruntukan dana BOK dibagi ke dalam tiga kelompok besar yaitu upaya kesehatan (pelayanan prioritas).

Dana BOK difokuskan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif antara lain penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), pendampingan ibu hamil risiko tinggi dan kunjungan neonatal dan pelayanan KB.

Penurunan stunting yaitu pemberian makanan tambahan, pendampingan keluarga dan pemantauan tumbuh kembang anak.

Pengendalian penyakit menular dan tidak menular meliputi pelacakan kontak (contact tracing) TB, pemeriksaan kesehatan dasar dilapangan dan imunisasi dasar lengkap.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola

Sesuai aturan, dana BOK ini digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM), penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan malnutrisi.

Peningkatan kesehatan lingkungan dan promosi kesehatan meliputi penyuluhan, pemberdayaan masyarakat dan posyandu, Penyelenggaraan manajemen kesehatan.

Dana BOK digunakan untuk menunjang tata kelola operasional di puskesmas meliputi perencanaan dan evaluasi, penyusunan dokumen perencanaan (RKA/DPA) dan evaluasi kinerja program kesehatan (termasuk surveilans kesehatan).

Manajemen posyandu adalah pelatihan dan pembinaan kader posyandu. Upaya Pendukung/Penunjang dana BOK ini digunakan untuk memastikan layanan operasional berjalan seperti transportasi petugas, biaya perjalanan dinas untuk pelayanan luar gedung (puskesmas keliling, posyandu dan kunjungan rumah).

Honorarium khusus untuk bagi para kader atau petugas tertentu sesuai ketentuan. Prioritas utama BOK Puskesmas sesuai Permenkes terbaru wajib memprioritaskan

Persalinan di Fasilitas pelayanan kesehatan (PF), Kunjungan Neonatal Lengkap (KNL), Success Rate TB (SR), Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) dan Cakupan Treatment Coverage TB (TC).

Saat ini,Alokasi dana BOK didaerah Asahan ini rawan penyelewengan dan penyimpangan yang mengakibatkan terjadi korupsi berjamaah. Itu dibuktikan sejumlah kasus-kasus didaerah pejabatnya terlibat korupsi pengelolaan dana BOK berujung ke pengadilan. Tak tanggung-tanggung, pejabat yang ikut terlibat korupsi berjamaah dari mulai setingkat Kepala dan Bendahara Dinas, Bendahara dan Kepala Puskesmas hingga bagian pendataan masing-masing puskesmas.

Baca Juga :  Mantan Kacab BUMN Asahan Ditahan Kejari Asahan

Untuk memastikan realisasi anggaran dana BOK yang dikelola Dinas Kesehatan ini, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (2/3) mengungkapkan realisasi dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tahun anggaran 2024 sebesar Rp.8.806.672.847 dan tahun 2025 Rp.8.687.634.459.

Informasi yang diperoleh wartawan, dana BOK ini diduga disalah gunakan oleh oknum-oknum puskesmas, bendahara hingga oknum di Dinkes Asahan. Kabarnya lagi, adanya dugaan setoran ke dinas dari pemotongan dana BOK sekian persen yang dikelola Dinas Kesehatan yang tersebar di 29 puskesmas sejak tahun 2024 dan 2025 mencapai Rp.17,4 miliar.

Isu yang berkembang, sejumlah kegiatan masing-masing puskesmas yang didanai lewat dana BOK diduga fiktif. Entah benar atau tidak, ini menjadi tugas dan tanggungjawab Aparat Penegak Hukum (APH).

Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan hendaknya melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap pertanggungjawaban kegiatan dimaksud. Bila perlu, Kadis Kesehatan, Bendahara serta 29 Kepala Puskesmas secara menyeluruh diperiksa.

Menanggapi dugaan setoran, pemotongan dan kegiatan yang dianggap fiktif yang bersumber dari dana BOK Dinkes Asahan Itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan, SKM, M.Kes, saat dikonfirmasi lewat selulernya hingga berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan
PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik
Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen
Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah
Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal
Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen

Kamis, 16 April 2026 - 19:29 WIB

Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:16 WIB