Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Asahan, diminta untuk menyelidiki realisasi Dana BOK Dinkes Asahan SE nilai Rp 17,5 Miliar yang diduga sarat penyimpangan.

Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat Puskesmas.

Dana ini biasanya dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat, deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja masing-masing puskesmas setempat.

Kegiatan yang didanai BOK meliputi 3 (tiga) kelompok besar yaitu (1) upaya kesehatan, (2) penyelenggaraan manajemen kesehatan dan (3) upaya pendukung/penunjang untuk keberhasilannya. Dana BOK ini adalah subsidi pemerintah pusat yang disalurkan melalui DAK Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk mendanai kegiatan operasional pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas nasional terutama pada puskesmas.

Berdasarkan peraturan PMK Nomor 18 Tahun 2024 dan draft Juknis 2025, peruntukan dana BOK dibagi ke dalam tiga kelompok besar yaitu upaya kesehatan (pelayanan prioritas).

Dana BOK difokuskan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif antara lain penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), pendampingan ibu hamil risiko tinggi dan kunjungan neonatal dan pelayanan KB.

Penurunan stunting yaitu pemberian makanan tambahan, pendampingan keluarga dan pemantauan tumbuh kembang anak.

Pengendalian penyakit menular dan tidak menular meliputi pelacakan kontak (contact tracing) TB, pemeriksaan kesehatan dasar dilapangan dan imunisasi dasar lengkap.

Baca Juga :  Kejari Belawan Tuntut Eks Kepala SMAN 16 Medan Empat Tahun Penjara

Sesuai aturan, dana BOK ini digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM), penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan malnutrisi.

Peningkatan kesehatan lingkungan dan promosi kesehatan meliputi penyuluhan, pemberdayaan masyarakat dan posyandu, Penyelenggaraan manajemen kesehatan.

Dana BOK digunakan untuk menunjang tata kelola operasional di puskesmas meliputi perencanaan dan evaluasi, penyusunan dokumen perencanaan (RKA/DPA) dan evaluasi kinerja program kesehatan (termasuk surveilans kesehatan).

Manajemen posyandu adalah pelatihan dan pembinaan kader posyandu. Upaya Pendukung/Penunjang dana BOK ini digunakan untuk memastikan layanan operasional berjalan seperti transportasi petugas, biaya perjalanan dinas untuk pelayanan luar gedung (puskesmas keliling, posyandu dan kunjungan rumah).

Honorarium khusus untuk bagi para kader atau petugas tertentu sesuai ketentuan. Prioritas utama BOK Puskesmas sesuai Permenkes terbaru wajib memprioritaskan

Persalinan di Fasilitas pelayanan kesehatan (PF), Kunjungan Neonatal Lengkap (KNL), Success Rate TB (SR), Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) dan Cakupan Treatment Coverage TB (TC).

Saat ini,Alokasi dana BOK didaerah Asahan ini rawan penyelewengan dan penyimpangan yang mengakibatkan terjadi korupsi berjamaah. Itu dibuktikan sejumlah kasus-kasus didaerah pejabatnya terlibat korupsi pengelolaan dana BOK berujung ke pengadilan. Tak tanggung-tanggung, pejabat yang ikut terlibat korupsi berjamaah dari mulai setingkat Kepala dan Bendahara Dinas, Bendahara dan Kepala Puskesmas hingga bagian pendataan masing-masing puskesmas.

Baca Juga :  Komisi Yudisial Sumut Awasi Ketat Persidangan di PN Simalungun, Fokus Kasus Rentan Tekanan

Untuk memastikan realisasi anggaran dana BOK yang dikelola Dinas Kesehatan ini, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (2/3) mengungkapkan realisasi dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tahun anggaran 2024 sebesar Rp.8.806.672.847 dan tahun 2025 Rp.8.687.634.459.

Informasi yang diperoleh wartawan, dana BOK ini diduga disalah gunakan oleh oknum-oknum puskesmas, bendahara hingga oknum di Dinkes Asahan. Kabarnya lagi, adanya dugaan setoran ke dinas dari pemotongan dana BOK sekian persen yang dikelola Dinas Kesehatan yang tersebar di 29 puskesmas sejak tahun 2024 dan 2025 mencapai Rp.17,4 miliar.

Isu yang berkembang, sejumlah kegiatan masing-masing puskesmas yang didanai lewat dana BOK diduga fiktif. Entah benar atau tidak, ini menjadi tugas dan tanggungjawab Aparat Penegak Hukum (APH).

Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan hendaknya melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap pertanggungjawaban kegiatan dimaksud. Bila perlu, Kadis Kesehatan, Bendahara serta 29 Kepala Puskesmas secara menyeluruh diperiksa.

Menanggapi dugaan setoran, pemotongan dan kegiatan yang dianggap fiktif yang bersumber dari dana BOK Dinkes Asahan Itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan, SKM, M.Kes, saat dikonfirmasi lewat selulernya hingga berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB