KAMAK Dukung Hakim Tipikor Agar KPK Segera Keluarkan Penetapan Tersangka Dicky Erlangga

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikoir) Medan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara Dicky Erlangga sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan.

Perintah penetapan tersangka kepada anak buah Gubernur Bobby Nasution, Dicky Erlangga disampaikan majelis dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, 22 Oktober 2025.

“Permintaan majelis hakim untuk menerbitkan sprindik baru akan kami teruskan kepada pimpinan kami, Direktur Penyidikan langsung,” ujar Jaksa KPK Eko Wahyu usai sidang Kamis (23/10).

Majelis yang dipimpin Khamozaro Waruwu menilai Dicky memberi keterangan yang tidak konsisten. Ia bahkan tercatat telah tiga kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).

Pada sidang sebelumnya, Dicky sempat mengaku hanya menerima Rp680 juta. Namun setelah dikonfrontasi dengan bendahara PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Mariam, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen, Faisal dan Sahala Rumapea, Dicky akhirnya mengaku menerima total Rp1,6 miliar sesuai dengan dakwaan jaksa KPK.

Atas fakta persidangan itu, majelis membatalkan rencana penerapan sumpah palsu dan meminta KPK menelusuri lebih lanjut peran Dicky melalui sprindik baru.

Dalam sidang yang sama, majelis juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, yang disebut turut menerima aliran dana suap dari PT DNG.

“Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp10 juta lagi. Jadi totalnya seingat saya sekitar Rp200 juta,” ujar Mulyono di hadapan hakim.

Namun pengakuan tersebut berbeda dengan catatan keuangan PT DNG yang mencatat aliran dana mencapai Rp2,4 miliar. Bendahara PT DNG, Mariam, menyebut uang disalurkan melalui Rayhan Dulasmi Piliang, sementara Rayhan mengaku menyerahkannya lewat Rasuli, Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut.

Keterangan ini dibenarkan oleh Direktur PT DNG, Akhirun Piliang alias Kirun, yang menegaskan tidak semua catatan pembukuan tersebut benar-benar terealisasi.

Majelis hakim turut menyoroti adanya perbedaan keterangan Mulyono antara di media, BAP, dan persidangan. Hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan persoalan itu akan diuji melalui bukti di persidangan.

“Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan,” ujarnya.

Hakim Perintahkan Satu Lagi Anak Buah Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tegasnya permintaan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikoir) Medan kepada Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK) RI dalam kasus dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut untuk menetapkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara Dicky Erlangga sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Mendapat dukungan penuh dan respon yang positif dari ketua Koalisi Masyarakat Anti korupsi ( KAMAK) Muhammad Azmi Fadli yang mendukung penuh supramasi hukum di Indonesia dan member hangus korupsi khusus nya di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Saharudin Aktivis Anti Korupsi, ” Kejatisu Harus Tegas, Tetapkan Tersangka" Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp9,7 M 

” Kami mendukung penuh tindakan tegas dari Majelis Hakim kasus korupsi Dinas PUPR Sumut dan menyeret siapun yang terlibat di dalamnya tanpa pandang bulu, ” tegas Azmi, Jumat (24/10).

Perintah penetapan tersangka kepada anak buah Gubernur Bobby Nasution disampaikan yang di sampaikan oleh majelis dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, (22/10) lalu merupakan satu sinyal bagi KPK untuk segera menyeret semua yang terlibat.

” Saya fikir sudah waktunya semua ini di buka secara terang benderang. Dan Jaksa harus berani mengeluarkan penetapan tersangka kepada anak buah Bobby Nasution. Agar jelas muaranya kemana, ” Ujar Azmi.

Satu hal lagi yang juga harus di penuhi Jaksa KPK saat ini adalah permintaan Hakim untuk menghadirkan Bobby Nasution selalu Gubernur Sumatera Utara di persidangan.

” Beberapa waktu yang lalu, di persidangan, Hakim juga sempat meminta kepada Jaksa Penuntut umum dalam kasus ini untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan, namun hingga kini belum juga terlaksana. Seperti menarik ulur, entah apa yang di tunggu, dan Jaksa harus menghormati permintaan Hakim, ” Tegas Azmi.

Pada persidangan terakhir Jaksa akhir nya menyanggupi permintaan Hakim sesuai dengan peraturan yang ada.

“Permintaan majelis hakim untuk menerbitkan sprindik baru akan kami teruskan kepada pimpinan kami, Direktur Penyidikan langsung,” ujar Jaksa KPK Eko Wahyu usai sidang Kamis (23/10).

Dan hal ini menjadi angin segar buat penembakan hukum terkait kasus dugaan korupsi PUPR Sumut.

” Kami berharap pimpinan KPK segera mengabulkan permohonan tersebut dan bisa bersikap profesional, ” kata Azmi.

Sebelumnya diketahui Majelis yang dipimpin Khamozaro Waruwu menilai Dicky memberi keterangan yang tidak konsisten. Ia bahkan tercatat telah tiga kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).

Pada sidang sebelumnya, Dicky sempat mengaku hanya menerima Rp680 juta. Namun setelah dikonfrontasi dengan bendahara PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Mariam, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen, Faisal dan Sahala Rumapea, Dicky akhirnya mengaku menerima total Rp1,6 miliar sesuai dengan dakwaan jaksa KPK.

Baca Juga :  Selangkah Keluar dari Sukamiskin Nurhadi di Cekok KPK

Atas fakta persidangan itu, majelis membatalkan rencana penerapan sumpah palsu dan meminta KPK menelusuri lebih lanjut peran Dicky melalui sprindik baru.

Dalam sidang yang sama, majelis juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, yang disebut turut menerima aliran dana suap dari PT DNG.

“Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp10 juta lagi. Jadi totalnya seingat saya sekitar Rp200 juta,” ujar Mulyono di hadapan hakim.

Namun pengakuan tersebut berbeda dengan catatan keuangan PT DNG yang mencatat aliran dana mencapai Rp2,4 miliar. Bendahara PT DNG, Mariam, menyebut uang disalurkan melalui Rayhan Dulasmi Piliang, sementara Rayhan mengaku menyerahkannya lewat Rasuli, Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut.

Meski awalnya Kirun membenarkan pernyatan Mulyono tersebut, namun keesokan harinya Kirum membatalkan pernyataan terebut.

” Maafkan saya Majelis, saya mencabut pernyataan yang membenarkan ucapan Mulyono bahwa beliau hanya mendapat 200 juta dari saya yang merupakan fee pekerjaan ini. Dan saya membenarkan penyataan bendahara saya bahwa yang bersangkutan mendapat fee proyek senilai Rp 1,75 Milliar ditambah Rp 200 jutaan lebih. Total sekitar Rp 2,4 Miliar, ” Ujar Kirun.

Majelis hakim turut menyoroti adanya perbedaan keterangan Mulyono antara di media, BAP, dan persidangan. Hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan persoalan itu akan diuji melalui bukti di persidangan.

“Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan,” ujarnya.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut sejauh ini menyeret antara lain tiga anak buah Gubernur Bobby Nasution. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Adapun dari swasta yakni M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.

Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang sedang proses menjalani sidang sebagai pemberi suap terkait proyek Jalan Simpang Kota Pinang, Gunung Tua, Simpang PAL XI dan pekerjaan penanganan longsoran yang dibiayai APBN 2025.

Sementara Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli, dan Heliyanto masih ditahan KPK dan akan disidangkan dalam berkas terpisah.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan
Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut
Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board
Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara
Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut
 9 Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan Senilai Rp7 Miliar Belum Terpasang
Kejatisu Geledah PT Pelindo Regional I Belawan untuk Cari Pelaku Dugaan Korupsi BNBP
Eks Kadis Kesehatan Batubara Drg Wahid Didakwa Korupsi Dana BTT
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:19 WIB

‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:51 WIB

 9 Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan Senilai Rp7 Miliar Belum Terpasang

Berita Terbaru