MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengungkapkan akan mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai prihal kematian Syahdan Syahputra Lubis yang diduga dibunuh dan mayatnya dibuang ke perairan Bireun, Aceh.
Ia menegaskan bahwa perkara ini masih terus berlanjut. Menurutnya jaksa meminta hasil visum korban dan hasil test DNA untuk memastikan bahwa yang dibunuh itu adalah Syahdan Syahputra Lubis. Untuk memastikan identitasnya dilakukan dengan test DNA.
Namun polisi tidak berhasil menemukan jasad korban sampai saat ini.
“Karena mayatnya tidak nampak, kita minta ada penetapan pengadilan (PN Binjai) soal kematian korban. DNA itu kan di mobil ada bercak atau apa yang bisa memperkuat itu (Syahdan),” ungkap Harli di Kejati Sumut, Senin (24/11).
Ia menegaskan bahwa perkara ini masih terus berlanjut dalam rangka pembuktian dan terus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. “Yang pasti tidak ada yang tersembunyi,” kata Harli.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen, Kwala Mencirim, Kota Binjai.
Saat itu, korban disergap, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Mereka membawa jasadnya ke Aceh, membungkusnya dalam karung, mengikatnya dengan batu, dan membuangnya ke laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Bireuen.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi lalu menangkap dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka pembunuhan ini yakni MT, AFP, II, ZI, SS,AS, dan AB. Dari penyidikan terhadap tersangka, pembunuhan ini dilatari utang narkoba dan didalangi oleh seorang bandar narkoba asal Aceh bernama Iskandar Daud.
Belakangan, awal Agustus lalu, mereka yang berperan sebagai eksekutor dan yang terlibat dalam pembuangan mayat korban ini ditangguhkan penahanannya karena masapenahanan habis namun berkas perkara masih belum lengkap (P19). Alasannya dikarenakan jaksa meminta hasil visum dan hasil test DNA korban untuk membuktikan bahwa yang dibunuh adalah Syahdan Syahputra Lubis.
Penulis : Youlie









