MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei-Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.
Upaya hukum banding ini ditempuh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai jaksa tak sesuai dengan tuntutan, yakni empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bagi JPU, unsur Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer telah terpenuhi atas diri Julham.
“Iya, kita sudah mengajukan banding pada tanggal 22 Desember 2025 kemarin,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, Senin (29/12).
Ia mengatakan pihaknya menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Selasa (23/12) lalu. Pihaknya pun telah mengirimkan memori banding ke situs e-berpadu pada hari ini.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang dipimpin Muhammad Kasim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan Julham telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Yuli









