MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Meskipun PT Deli Megapolitan Kawasan Residental, entitas hasil kolaborasi PTPN 1 dengan PT Ciputra KSPN, telah mengembalikan uang terkait perkara sebesar Rp 150 miliar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara yang merupakan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land tidak akan disetop.
” Saya pastikan, Penyidikan tidak akan berhenti sampai pengembalian uang saja. Saat ini Kami sedang menunggu hasil perhitungan ahli untuk memastikan total kerugian keuangan negara. Jika nilainya melebihi Rp150 miliar, tentu akan ada langkah hukum selanjutnya,” ujar Kepala Kejati Sumut Harli Siregar dalam konferensi pers di Medan pekan lalu.
Harli menegaskan, upaya pengembalian uang negara menjadi pertimbangan dalam proses hukum namun tidak menghapus tindak pidana yang terjadi.
Sejauh ini Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Nusa Dua Propertindo, anak perusahaan PTPN I Iman Subekti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis. Adapun pihak dari PT Ciputra KSPN maupun PT Ciputra Land belum ada yang ditetapkan tersangka.
“Kami tidak berhenti pada tiga tersangka itu saja. Semua pihak yang terlibat akan kami dalami dan proses sesuai alat bukti yang ada,” tegas Harli.
Ia menambahkan, penyidik juga sedang menelusuri kewajiban negara sebesar 20 persen dari konversi lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga belum dipenuhi pihak pengelola. Dari total 93,8 hektare lahan yang telah terbit HGU terkait KSO PT Ciputra Land Bersama PTPN I, sekitar 18 hektare seharusnya menjadi hak negara.
“Perhitungan ahli sedang dilakukan untuk menilai berapa besar nilai kewajiban yang belum diserahkan. Itu akan menjadi dasar menentukan total kerugian negara,” tegas Harli Siregar.
Penulis : Youlie
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

