Harli Siregar, ” Penyidikan Korupsi Aset PTPN I dan Ciputra Land Belum Berhenti “

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Meskipun PT Deli Megapolitan Kawasan Residental, entitas hasil kolaborasi PTPN 1 dengan PT Ciputra KSPN, telah mengembalikan uang terkait perkara sebesar Rp 150 miliar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara yang merupakan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land tidak akan disetop.

” Saya pastikan, Penyidikan tidak akan berhenti sampai pengembalian uang saja. Saat ini Kami sedang menunggu hasil perhitungan ahli untuk memastikan total kerugian keuangan negara. Jika nilainya melebihi Rp150 miliar, tentu akan ada langkah hukum selanjutnya,” ujar Kepala Kejati Sumut Harli Siregar dalam konferensi pers di Medan pekan lalu.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Kejagung Periksa Bupati Palas, Diduga Pungli Rp15 Juta per Desa

Harli menegaskan, upaya pengembalian uang negara menjadi pertimbangan dalam proses hukum namun tidak menghapus tindak pidana yang terjadi.

Sejauh ini Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Nusa Dua Propertindo, anak perusahaan PTPN I Iman Subekti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis. Adapun pihak dari PT Ciputra KSPN maupun PT Ciputra Land belum ada yang ditetapkan tersangka.

“Kami tidak berhenti pada tiga tersangka itu saja. Semua pihak yang terlibat akan kami dalami dan proses sesuai alat bukti yang ada,” tegas Harli.

Baca Juga :  Mantan PPK PJN Sumut Menangis di Sidang Suap Proyek Jalan

Ia menambahkan, penyidik juga sedang menelusuri kewajiban negara sebesar 20 persen dari konversi lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga belum dipenuhi pihak pengelola. Dari total 93,8 hektare lahan yang telah terbit HGU terkait KSO PT Ciputra Land Bersama PTPN I, sekitar 18 hektare seharusnya menjadi hak negara.

“Perhitungan ahli sedang dilakukan untuk menilai berapa besar nilai kewajiban yang belum diserahkan. Itu akan menjadi dasar menentukan total kerugian negara,” tegas Harli Siregar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB