Hakim Vonis Eks RM BRI Kisaran Dimas Anggara 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Kasim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Eks Ralationship Manager (RM) BRI Cabang Kisaran, Dimas Nugraha karena terbukti korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang merugikan negara Rp412 juta lebih.

Selain hukuman itu, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan.

” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimas Nugraha, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Kasin dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/1) sore.

Baca Juga :  Arief Tampubolon, " Presiden Harus Bentuk Komite Reformasi KPK "

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 603 KUHP Nasional.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap BRI. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Buku dan Alat Tulis, Eks Kadisdik Tebing Tinggi Tetap Dipenjara Enam Tahun

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan terima sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Asahan masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Dimas 5 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, membayar UP Rp1 juta subsider 1 bulan penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB