Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mardison mensinyalir banyak jalan rusak akibat oknum pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional( BPJN) wilayah I Sumut bermental korupsi karena anggaran proyek itu dibagi- bagi sehingga mengganggu kualitas jalan

Hal itu dikemukakan Mardison dihadapan Terdakwa suap Heliyanto selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) 1.4 di PJN I dan 4 saksi di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Sebelumnya Jaksa KPK dikoordinir Wahyu Eko menghadirkan 4 saksi Mundson Hutauruk ( PPK),Rahmad Parulian ( KPA) proyek jalan di Sumut senilai Rp 56 miliar dan Ahmad Yusni Harahap serta Palahuddin.

Ternyata dari persidangan korupsi tersebut terungkap saksi Rahmat Parulian menerima Rp 250 juta dan Mundson Hutauruk selaku PPK menerima Rp 535 juta sebagai komitmen fee dari Muhamamd Akhiruddin alias Kirun selaku Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup( DNG) yang mengerjakan proyek jalan tersebut

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Medan “Ngambang”

” Saya menerima uang dari rekanan menjelang masa tugas sebagai PPK,’ ujar Mundson Hutauruk seraya menyebut uang pemberian dari rekanan tersebut sebagai uang operasional dan tanda terima kasih, ” Katanya.

Hal yang sama juga dialami Rahmat Parulian selaku KPA yang menerima sebesar Rp 250 juta dari PT DNG.Namun uang tersebut sudah dikembalikan.

Mendengar keterangan kedua saksi tersebut, Mardison yang memimpin persidangan itu langsung nyeletuk, pantasan banyak jalan- jalan rusak karena oknum pejabatnya doyan uang proyek.

” Bagaimana jalan bisa bagus, jika uangnya dibagi- bagi ke oknum pejabat.Pasti pemborong akan menyisihkan uang proyek tersebut sehingga pemborong tidak lagi memikirkan kualitas jalan,” ujar Ketua PN Medan itu

Baca Juga :  Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Mardison berharap melalui persidangan terdakwa Heliyanto ini harus diambil hikmahnya.” Jangan ada lagi pemberian uang apapun kepada pemborong.Biarkan dia bekerja sesuai tupoksinya. Sebaliknya Perusahaan yang mengerjakan proyek itu harus pula sesuai kapabilitasnya,” ujar Mardison.

Diketahui, Heliyanto selaku PPK 1.4 PJN I didakwa menerima uang miliaran rupiah dari PT DNG untuk memenangkan proyek jalan di Tapsel Tahun 2023-2025

Terdakwa Heliyanto mengaku memenangkan PT DNG serkah mendapat restu dari Dicky Erlangga selaku Kepala Satker dan Kepala Balai PJN I Sumut Stanley

Dicky menerima Rp 1,6 miliar termasuk pemberian Rp 300 juta kepada Stanley .

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api
Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Berita Terbaru