Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mardison mensinyalir banyak jalan rusak akibat oknum pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional( BPJN) wilayah I Sumut bermental korupsi karena anggaran proyek itu dibagi- bagi sehingga mengganggu kualitas jalan

Hal itu dikemukakan Mardison dihadapan Terdakwa suap Heliyanto selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) 1.4 di PJN I dan 4 saksi di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Sebelumnya Jaksa KPK dikoordinir Wahyu Eko menghadirkan 4 saksi Mundson Hutauruk ( PPK),Rahmad Parulian ( KPA) proyek jalan di Sumut senilai Rp 56 miliar dan Ahmad Yusni Harahap serta Palahuddin.

Ternyata dari persidangan korupsi tersebut terungkap saksi Rahmat Parulian menerima Rp 250 juta dan Mundson Hutauruk selaku PPK menerima Rp 535 juta sebagai komitmen fee dari Muhamamd Akhiruddin alias Kirun selaku Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup( DNG) yang mengerjakan proyek jalan tersebut

Baca Juga :  Eks Plt Kadis Pendidikan Langkat Diperiksa Kejari soal Kasus Smartboard

” Saya menerima uang dari rekanan menjelang masa tugas sebagai PPK,’ ujar Mundson Hutauruk seraya menyebut uang pemberian dari rekanan tersebut sebagai uang operasional dan tanda terima kasih, ” Katanya.

Hal yang sama juga dialami Rahmat Parulian selaku KPA yang menerima sebesar Rp 250 juta dari PT DNG.Namun uang tersebut sudah dikembalikan.

Mendengar keterangan kedua saksi tersebut, Mardison yang memimpin persidangan itu langsung nyeletuk, pantasan banyak jalan- jalan rusak karena oknum pejabatnya doyan uang proyek.

” Bagaimana jalan bisa bagus, jika uangnya dibagi- bagi ke oknum pejabat.Pasti pemborong akan menyisihkan uang proyek tersebut sehingga pemborong tidak lagi memikirkan kualitas jalan,” ujar Ketua PN Medan itu

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Rp 263 M dari Penjualan Aset PTPN I Regional I

Mardison berharap melalui persidangan terdakwa Heliyanto ini harus diambil hikmahnya.” Jangan ada lagi pemberian uang apapun kepada pemborong.Biarkan dia bekerja sesuai tupoksinya. Sebaliknya Perusahaan yang mengerjakan proyek itu harus pula sesuai kapabilitasnya,” ujar Mardison.

Diketahui, Heliyanto selaku PPK 1.4 PJN I didakwa menerima uang miliaran rupiah dari PT DNG untuk memenangkan proyek jalan di Tapsel Tahun 2023-2025

Terdakwa Heliyanto mengaku memenangkan PT DNG serkah mendapat restu dari Dicky Erlangga selaku Kepala Satker dan Kepala Balai PJN I Sumut Stanley

Dicky menerima Rp 1,6 miliar termasuk pemberian Rp 300 juta kepada Stanley .

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tidak Kunjung Dibayar, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Lapor ke OJK
Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi
Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri
Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:37 WIB

Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tidak Kunjung Dibayar, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Lapor ke OJK

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:23 WIB

Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:18 WIB

Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Berita Terbaru