GEMAPSU: Minta JAMWAS KEJATISU Panggil Penyidik Kasus Smart Village Mandailing Natal dan Segera Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL,SUARASUMUTONLINE.ID- Sejak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara resmi menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan pada 15 September 2025, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kondisi ini memunculkan perhatian serius dari GEMAPSU yang menilai proses penanganan perkara berjalan lamban. GEMAPSU mendesak JAMWAS KEJATISU segera memanggil penyidik untuk melakukan evaluasi atas perkembangan penyidikan, karena perkara ini diduga berkaitan dengan kerugian negara dan menyangkut kepentingan publik.

“Kami meminta JAMWAS KEJATISU segera memanggil penyidik. Jangan anggap sepele kasus ini. Penegakan hukum harus tegas dan transparan agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Mandailing Natal. Kami juga mendesak agar segera ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujar Hafiz selaku Ketua Umum GEMAPSU, Minggu (15/2).

Baca Juga :  Alexander Sinulingga di Periksa Kejari Belawan Dugaa Korupsi Rusunawa

Menurut GEMAPSU, penyelesaian kasus dugaan korupsi Program Smart Village harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Tanpa keterbukaan, dikhawatirkan akan muncul stigma negatif serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Mantan Kacab BUMN Asahan Ditahan Kejari Asahan

Hafiz juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tegaskan kepada media, apabila penanganan kasus Smart Village ini tidak menunjukkan perkembangan signifikan, maka kami akan menyampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memberikan perhatian khusus dan memastikan penyelesaian perkara ini berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya saat diwawancarai awak media.

GEMAPSU berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan kepastian, keadilan, serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pirngadi Medan
Kadis LH Diperiksa Inspektorat Tapteng, Diduga Terkait Penyalahgunaan Anggaran dan Wewenang
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Ajudan Topan Ginting Akui Terima Suap
Mantan PPK PJN Sumut Menangis di Sidang Suap Proyek Jalan
Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola
Hormati Proses Hukum, Lurah Terjun Diproses Pemberhentian Sementara
Gelar Aksi di KPK, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) Desak Periksa Sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan
KAMAK Bongkar Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Sumut Rp. 3,2 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:35 WIB

Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pirngadi Medan

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:30 WIB

GEMAPSU: Minta JAMWAS KEJATISU Panggil Penyidik Kasus Smart Village Mandailing Natal dan Segera Tetapkan Tersangka

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:18 WIB

Kadis LH Diperiksa Inspektorat Tapteng, Diduga Terkait Penyalahgunaan Anggaran dan Wewenang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:36 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Ajudan Topan Ginting Akui Terima Suap

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:34 WIB

Mantan PPK PJN Sumut Menangis di Sidang Suap Proyek Jalan

Berita Terbaru