Warga Lingkungan 6 Kota Matsum II Desak Kepling Dicopot, Dinilai Berulang Kali Meresahkan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Warga Lingkungan 6, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kepala Lingkungan (Kepling) berinisial TH yang dinilai berulang kali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kota Medan agar segera mengambil langkah tegas dengan mencopot TH dari jabatannya.

Meski berbagai aduan telah disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, warga menilai sanksi yang dijatuhkan tidak tegas dan tidak memberikan efek jera. Dalam pertemuan tersebut, pihak terkait mengakui adanya pelanggaran dan perilaku bermasalah yang dilakukan TH. Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa Surat Peringatan Pertama (SP-1) dan hingga kini tidak pernah diperlihatkan bukti tertulisnya kepada warga.

“Sudah tiga kali pergantian lurah dan dua kali pergantian camat, tapi tidak pernah ada sanksi tegas. Polanya selalu sama, hanya teguran atau peringatan, lalu masalah terus berulang,” ujar perwakilan warga, Rabu (14/02).

Warga menilai perilaku TH telah melampaui batas kewenangannya sebagai kepala lingkungan. Sejumlah dugaan pelanggaran yang disorot antara lain memicu konflik warga dalam sengketa tanah, dugaan pungutan liar, intimidasi terhadap warga, pelayanan yang tidak transparan, serta dugaan tebang pilih dalam penyaluran bantuan sosial dan distribusi kupon reses.

Dalam persoalan sengketa tanah, warga juga menyoroti tindakan TH yang dinilai sewenang-wenang dalam pembangunan gapura lingkungan. Saat proses pembangunan berlangsung, TH disebut mengganggu pekerja yang tengah membangun tiang pondasi dan meminta agar bangunan tersebut dibongkar serta dipindahkan. Tindakan ini dinilai merugikan salah satu pihak pemilik tanah, meskipun pembangunan tersebut telah mengantongi izin dari pihak kelurahan, yang diwakili oleh Kasi Trantibum dan telah turun langsung ke lapangan.

Baca Juga :  BMKG "Mulai 1 Desember, Banjir Rob Ancam Belawan hingga Sembilan Hari"

Selain itu, warga mengungkap adanya dugaan intimidasi bermuatan politik. TH disebut mengancam warga bahwa siapa pun yang tidak memilih dirinya saat proses pencalonan kepala lingkungan tidak akan dibantu dalam urusan birokrasi pemerintahan. Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip netralitas dan pelayanan publik.

Warga juga menyebut TH kerap mengungkit bantuan yang pernah diberikan kepada masyarakat, seolah-olah merupakan jasa pribadi. Padahal, menurut warga, bantuan tersebut adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab kepala lingkungan dalam memberikan pelayanan maksimal. Cara tersebut diduga digunakan untuk menekan warga agar memberikan timbal balik demi kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, warga menilai TH bersikap eksklusif dan konfrontatif. Warga yang tidak sejalan atau tidak pro terhadap dirinya kerap dianggap sebagai musuh, sehingga memicu kegaduhan dan kericuhan sosial di lingkungan. Kondisi ini membuat masyarakat terpecah ke dalam kelompok-kelompok dan merusak keharmonisan sosial yang telah lama terjaga.

Lebih jauh, TH disebut tidak dapat menerima saran, arahan, maupun nasihat dari tokoh masyarakat, tetua lingkungan, maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya mediasi yang dilakukan secara kekeluargaan pun dinilai tidak pernah mendapat respons positif.

Baca Juga :  Buntut Pengabaian K3, Ketua PRABU Sumut Desak Kasatpol PP Medan Mundur: "Nyawa Anggota Bukan Taruhan!"

Warga juga menyoroti minimnya keterlibatan TH dalam kegiatan keagamaan dan sosial. Selama menjabat, TH disebut tidak pernah bergabung atau berkolaborasi dalam kegiatan masjid, sehingga memperlemah sinergi antara aparatur lingkungan dan masyarakat dalam menjaga nilai kebersamaan dan kerukunan.

Selain persoalan sosial, warga kembali menegaskan dugaan rangkap pekerjaan yang dilakukan TH di luar ketentuan. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 yang melarang kepala lingkungan bekerja di perusahaan lain. Dampaknya, sejumlah kegiatan kemasyarakatan seperti STM disebut vakum, sementara aset inventaris lingkungan terkesan tidak terurus.

Atas dasar berbagai persoalan tersebut, warga Lingkungan 6 secara resmi telah menyampaikan surat pernyataan penolakan dan tuntutan pemberhentian kepada Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan, Camat Medan Area, dan Lurah Kota Matsum II. Warga juga menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan dan kesaksian apabila diperlukan guna menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan di tingkat bawah,” tegas warga.

Warga berharap Pemerintah Kota Medan segera mengambil langkah tegas, objektif, dan transparan demi menjaga ketertiban, keadilan, serta kondusivitas di tengah masyarakat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Ahli Waris Pekerja Islamic Center Akhirnya Dibayarkan, KSPSI Sumut Apresiasi Ketegasan Pemko Medan
Rico Waas Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional, Beny Sinomba Menjadi Kadis Peepustakaan
Wagub Sumut Tekankan Keterbukaan Informasi Publik, Dukung IKIP 2025
Bapenda Kota Medan Hadirkan Transformasi Digital dan Inovasi Pembayaran Permudah Wajib Pajak
Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumut Gelar Perayaan Paskah 2026
Konser Dewa 19 di Medan Tuai Protes Keras, Persatuan Buruh Peduli K3 Ancam Tuntut Pemberi Izin
42 Siswa SMAN 2 Medan Lolos SNBP, Sebaran Kampus Makin Luas hingga Luar Sumut
Wali Kota Medan Diduga Rekrut Pejabat Luar Daerah, Nezar Djoeli: Itu Hak Prerogatif Pimpinan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Hak Ahli Waris Pekerja Islamic Center Akhirnya Dibayarkan, KSPSI Sumut Apresiasi Ketegasan Pemko Medan

Jumat, 17 April 2026 - 13:39 WIB

Rico Waas Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional, Beny Sinomba Menjadi Kadis Peepustakaan

Selasa, 14 April 2026 - 14:38 WIB

Wagub Sumut Tekankan Keterbukaan Informasi Publik, Dukung IKIP 2025

Selasa, 14 April 2026 - 12:26 WIB

Bapenda Kota Medan Hadirkan Transformasi Digital dan Inovasi Pembayaran Permudah Wajib Pajak

Senin, 13 April 2026 - 06:32 WIB

Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumut Gelar Perayaan Paskah 2026

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:16 WIB