MEDSN ,SUARASUMUTONLINE.ID – Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dua proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret dua terdakwa.
Kedua terdakwa adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, serta Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison, Yasir mengaku berutang budi kepada Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (berkas terpisah).
Yasir menjelaskan bahwa ia dekat dengan Kirun karena Kirun kerap membantu secara sukarela dalam membereskan material longsor yang menutup akses lalu lintas di daerah Batu Jomba, menggunakan alat berat milik Kirun.
“Saya sama Pak Kirun itu kenapa dekat? Saya punya tanggung jawab kelancaran lalu lintas di Batu Jomba. Di sana sering kecelakaan. Kami kalau jaga 24 jam jalan itu enggak kuat. Kami minta tolong Pak Kirun membuat alat berat itu menengok jalan ini, tanpa jasa,” katanya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/1).
Yasir menuturkan pihak Polres tidak memiliki biaya untuk membersihkan material tanah dan bebatuan setiap terjadi longsor. Karena itu, ia merasa berutang budi kepada Kirun yang sukarela membantu demi kelancaran lalu lintas.
“Ketika material batu runtuh, kami enggak ada duit. Kami sering minta tolong Pak Kirun untuk memperbaikinya, tanpa bayar. Saya berutang budi untuk kelancaran lalu lintas. Seingat saya, Pak Kirun sering membersihkan material jalan tanpa dibayar negara. Dari situ saya tahu beliau bisa perbaiki dan membangun jalan,” ujarnya.
Yasir juga mengaku tidak mengetahui bakal ada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun ia diminta hadir dan diperiksa sebagai saksi.
“Tidak tahu (ada penangkapan/OTT). Penyidik KPK menyampaikan soal kapasitas saya sebagai saksi,” katanya.
Topan Ginting didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Rasuli didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Suap tersebut diberikan dua rekanan, yaitu Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Uang suap itu dimaksudkan untuk menggerakkan Topan Ginting dkk agar memilih PT DNTG sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapsel tahun 2025, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.
Atas perbuatannya, Topan dan Rasuli didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan alternatif kedua, Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis : Yuli









