Kadis Perkim Padangsidempuan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Torjam 2022, Kerugian Mencapai Rp2,1 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin (Taman Torjam) TA 2022 senilai Rp2,3 miliar. Tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perkim (inisial IS), mantan Kabid Dinas Perkim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (MD), dan Wakil Direktur CV KIS sebagai rekanan (FP).

Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers pada Selasa (27/01). Proyek yang berlokasi di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dinyatakan gagal total dan tidak dapat dimanfaatkan, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.101.311.270.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Eks Kadinkes Tapteng Tetap Divonis 5 Tahun Korupsi BOK Rp 10,6 M

“Kerugiannya merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan yang tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Kapolres didampingi Kasi Humas AKP K Sinaga dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring.

Dijelaskan, proses penyelidikan dimulai sejak 8 Mei 2023 dan tersangka ditetapkan pada 21 Januari 2026 setelah audit BPK menyatakan proyek tersebut qqtotal lost. Modus yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi dokumen penawaran dalam proses tender, sehingga pelaksanaan tidak sesuai ketentuan.

Selain kerugian keuangan, proyek yang rusak parah juga berdampak pada lingkungan dengan mempersempit alur Sungai Batang Ayumi, meningkatkan sedimentasi, dan berpotensi membahayakan warga. BPK merekomendasikan agar bangunan tersebut dibongkar.

Baca Juga :  Diduga Diminta Bayar untuk Laporan, Kini Uang Dikembalikan: Keluarga Korban Diminta Klarifikasi dalam Video

Saat ini dua tersangka sedang diperiksa, sementara satu orang lainnya belum memenuhi panggilan dan akan dilakukan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan) dan Pasal 3 sebagai pasal subsidair, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB