MEDAN,SUARASUMUTONLIN.ID – Hampir dua bulan kasus dugaan korupsi smartboart senilai hampir Rp50 miliar bersumber APBD 2024. di dinas Pendidikan Kabupaten Langkat belum juga menemui titik terang, sekitar 120 orang saksi sudah di panggil. Seperti menarik ulur perkara, sampai saat ini Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat, belum juga menetapkan tersangka.
Alih-alih terus melakukan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Kejari Langkat sudah memeriksa puluhan kepala sekolah selaku penerima manfaat smartboard, pihak perusahaan penyedia, mantan Kadis Pendidikan Langkat Syaiful Abdi, dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Langkat lainnya yang diduga mengetahui proses awal pelaksanaan tender melalui e-Purchasing atau e-Catalog.
Terakhir awal pekan lalu penyidik juga telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting. Pemeriksaan Robert ini, diduga yang bersangkutan mengetahui rencana awal pelaksanaan pengadaan smartboard.
Diketahui, sejak mantan Kadis Pendidikan Langkat Syaiful Abdi ditahan dalam kasus korupsi penerimaan guru honorer PPPK Tahun 2023, saat itu Robert Hendra Ginting yang menjabat Sekretaris Disdik Langkat, langsung menjabat sebagai Plh Kadisdik dan kemudian diangkat menjadi Plt Kadisdik kurang lebih selama 1 bulan.
Selain memeriksa Robert Hendra Ginting, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat juga memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat Drs M Iskandarsyah.
Pemeriksaan Iskandarsyah ini, diduga terkait proses pencairan pengadaan smartboard yang kasusnya telah viral dan sedang ditangani Kejaksaan Negeri Langkat.
Terkait hal itu, Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo SH MH membenarkan terkait pemanggilan dan pemeriksaan Robert Hendra Ginting dan Kepala BPKAD Pemkab Langkat.
“Benar sudah kami periksa pekan lalu keduanya. Pada intinya, penyidik terus bekerja keras melakukan pemanggilan semua pihak-pihak yang memiliki korelasi dengan kasus pengadaan smartboard, agar kasusnya segera terungkap dan segera menetapkan para tersangkanya,” terang Lius Nardo, Sabtu (4/10).
kasus dugaan korupsi pengadang smartboard bersumber APBD TA 2024, pihak penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Syaiful Abdi.
Perjalan Kasus Smartboard
Kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran digital berupa smartboard sebanyak 312 unit senilai Rp49.9 miliar di Dinas Pendidikan Langkat kini terus bergulir. Sebelumnya, Kejari Langkat telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 tanggal 11Agustus 2025.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat terus bergerak cepat dengan memeriksa sebanyak lebih dari 112 orang saksi, serta menggeledah Kantor Dinas Pendidkan Langkat pada Kamis pagi (11/9/2025).
Meskipun hingga kini pihak Kejari Langkat masih belum menetapkan seorang pun para tersangka maupun jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Penulis : Youlie