Dugaan Korupsi Penjualan Aset milik PTPN I Kepada Citra Land, Kejatisu Priksa 70 Orang Saksi

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I kepada pihak Citra Land.

Hal itu diungkapkan Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, kepada suarasumutonline.id saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Minggu (28/9).

“Sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, baik dari pihak internal PTPN I, pihak terkait transaksi, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta memperjelas alur perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara, ” tegasnya.

Lebih lanjut, Husairi mengatakan bahwa saat ini Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen, surat perjanjian, dan data pendukung lainnya untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Kapoldasu Berantas Korupsi dan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenags

” Kurang lebih ada 70 orang saksi yang sudah kita mintai keteranganya untuk perkara ini, ” tambahnya.

Diketahui bahwa perhitungan kerugian keuangan negara merupakan tahap penting sebelum dilakukan penetapan tersangka, agar penanganannya memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Apabila hasil perhitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya diketahui pada Kamis (28/8), Kejati Sumut menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa; Kantor Pertanahan Deli Serdang; PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa; PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan-Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp. 9,7 Miliar TA. 2023, Pengamat Anggaran, " Seluruh Kepala Desa Harus Laporkan Mantan Bupati, Bongkar Semua Yang Terlibat "

Dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Hasil penyidikan sementara menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). PT NDP tidak terlebih dahulu memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Proses pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR pun diduga melanggar hukum.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Berita Terbaru