Dugaan Korupsi Menghampiri SMAN 2 Percut Sei Tuan Deli Serdang

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi mulai menyengat tercium dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan uang Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) SMAN 2 Percut Sei Tuan, salah satu sekolah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), yang terletak di Kabupaten Deli Serdang.

Sumber yang enggan ditulis namanya, secara tegas mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera membongkar dugaan korupsi di sekolah tersebut, yang diduga melibatkan Kepala SMAN 2 Percut Sei Tuan, Bendahara BOS, dan pihak ketiga atau rekanan.

Sumber yang mengaku warga sekitar tersebut, mengungkap fakta mengejutkan terkait penggunaan dana BOS dan uang SPP di SMAN 2 Percut Sei Tuan tahun 2025. Berdasarkan temuannya, terdapat ketidaksesuaian pada laporan pengeluaran keuangan yang diduga terjadi rekayasa.

Kepada media ini, Rabu (25/2), sumber menyebutkan bahwa dugaan korupsi dana BOS dan uang SPP tersebut, terjadi sejak tahun 2024 hingga 2025.

Kata sumber, berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah dana BOS yang diterima SMAN 2 Percut Sei Tuan tahun 2025 sebesar Rp1.230.871.320, yang dicairkan di Tahap I pada tanggal 22 Januari 2025 sebesar Rp615.600.000, dan Tahap II yang dicairkan pada 17 September 2025 sebesar Rp615.271.320.

Dalam dokumen perencanaan, kata sumber, anggaran tersebut diantaranya dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran langganan daya dan jasa, serta mendukung kegiatan pembelajaran, dan administrasi.

Dalam kasus ini, terjadi dugaan korupsi pada pengembangan perpustakaan dan pojok baca. Kata sumber, pengadaan buku teks utama diduga tidak sesuai antara jumlah buku yang dipesan dengan yang diterima.

Baca Juga :  Terkait 11 Item Temuan BPK, PT TDM dan PTPTN I Kembali Dilaporkan ke APH

Dari informasi yang diterima, pihak sekolah diduga menerima fee atau cashback sebesar 30 hingga 40 persen dari total nilai belanja buku, yang dinilai berpotensi sebagai bentuk gratifikasi.

Padahal, sesuai Juknis dana BOS, anggaran pengadaan buku maksimal hanya boleh digunakan sebesar 20 persen dari total dana yang diterima, kecuali dalam kondisi mendesak.

Namun dalam praktiknya, pembelian buku di SMAN 2 Percut Sei Tuan pada tahun 2024 dan 2025, diduga melampaui batas kewajaran. Bahkan, pengeluaran untuk kegiatan pembelajaran dan bermain juga dipertanyakan.

Sumber internal menyebut, tidak pernah ada kegiatan pembelajaran di luar jam sekolah, lomba, maupun pembelian alat olahraga sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.

Pengeluaran untuk asesmen atau evaluasi pembelajaran diduga mengalami mark-up, terutama pada kegiatan ulangan harian, tengah semester, hingga ujian berbasis komputer. Sejumlah item pembiayaan dinilai tidak relevan dengan kegiatan asesmen yang dilaporkan sekolah.

Dugaan penyimpangan juga muncul pada pengeluaran pemeliharaan sarana dan prasarana. Anggaran untuk perbaikan plafon, kursi, lantai, dan pengecatan disebut sangat besar.

Padahal, kondisi fisik bangunan sekolah tidak menunjukkan adanya renovasi besar. Sumber mendesak, pihak yang berkompeten diminta segera menelusuri bukti kwitansi pembelian material serta memeriksa pekerja atau vendor yang mengerjakan proyek pemeliharaan tersebut.

Baca Juga :  Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Menurut sumber, dugaan korupsi juga terjadi pada anggaran untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan seperti pembelian alat tulis kantor, biaya rapat tim BOS, perjalanan dinas, konsumsi, hingga pengamanan juga dinilai tidak wajar. Laporan keuangan diduga mengalami pembengkakan tanpa dasar yang jelas.

Selain itu, sumber juga mengungkapkan, dugaan korupsi juga terjadi pada pengelolaan uang SPP, yang dikutip dari siswa diduga tidak pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka, tidak ada laporan resmi mengenai penggunaan uang SPP tersebut.

Bahkan, kata sumber, para guru disebut tidak pernah dilibatkan dalam rapat penyusunan rencana anggaran, sehingga tidak mengetahui secara pasti arah penggunaan dana BOS dan uang SPP tersebut.

Sementara itu, sesuai ketentuan Juknis, menurut sumber, setiap sekolah wajib menginformasikan penggunaan dana BOS secara terbuka melalui papan pengumuman sekolah, namun hal itu disebut tidak dilakukan oleh pihak SMAN 2 Percut Sei Tuan.

Dugaan korupsi itu disebut belum mencakup anggaran tahun 2023, yang bila dilakukan penelusuran lebih lanjut, dikhawatirkan juga akan ditemukan indikasi penyelewengan.

Lebih lanjut sumber menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke penyidik baik Kejaksaan, maupun Kepolisian.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (24/2), pihak sekolah maupun dinas terkait belum dapat terkonfirmasi untuk perimbangan berita.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB