TEBING TINGGI , SUARASUMUTONLINE.ID– Dugaan adanya ijazah palsu atau ketidaksesuaian data pendidikan yang menyeret nama Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Chairil Mukmin Tambunan, kian menguat dan menjadi sorotan tajam publik.
Isu ini mencuat setelah salah satu media memberitakan bahwasanya pihak Akademi YPK (Yayasan Pembinaan Keluarga)Medan menyatakan tidak menemukan nama yang bersangkutan dalam arsip kelulusan jenjang Diploma III (D-3). Hal tersebut disampaikan oleh Staf Bidang Tata Usaha Akademi YPK Medan, Budi, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (1/4).
Menurut Budi, berdasarkan data administrasi yang tersimpan, nama Chairil Mukmin Tambunan tidak tercatat sebagai lulusan pada periode tahun 1987 hingga 1991. Fakta ini semakin memperkeruh suasana dan memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen yang digunakan sebagai syarat administratif pencalonan.
Meski belum ada putusan hukum yang inkracht, desakan agar persoalan ini dibuka secara transparan semakin tak terbendung dari berbagai kalangan.
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) menjadi salah satu pihak yang paling vokal. Melalui Ketua Koordinatornya, Saharuddin, organisasi ini menilai bahwa klarifikasi terbuka adalah langkah mutlak yang harus dilakukan tanpa ditunda-tunda.
“Ini menyangkut integritas pejabat publik. Tidak boleh ada ruang abu-abu. Yang bersangkutan harus segera memberikan penjelasan yang jernih kepada masyarakat,” tegas Saharuddin.
Tak hanya menuntut penjelasan, GERBRAK juga mendesak DPRD Kota Tebing Tinggi untuk segera turun tangan. Mereka meminta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Menurut Saharuddin, langkah ini krusial untuk memetakan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun indikasi pidana. Jika ditemukan bukti pelanggaran, kasus ini harus segera dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Jika terbukti ada manipulasi data atau pemalsuan dokumen, maka ini bukan sekadar persoalan etika semata, tetapi sudah masuk ranah hukum yang harus diusut tuntas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Wakil Wali Kota Tebing Tinggi belum memberikan konfirmasi maupun sanggahan resmi terkait tudingan tersebut. Keheningan ini justru memicu spekulasi yang semakin liar di tengah masyarakat yang menuntut kejelasan.
Pengamat menilai, keterlambatan atau ketidakhadiran klarifikasi resmi dapat berdampak langsung pada erosi kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci utama untuk meredam polemik yang terus berkembang.
Kasus ini pun menjadi ujian berat bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara di daerah.
Penulis : Yuli









