DPRD Kota Medan gelar RDP Terkait Penutupan Akses Jalan oleh PT. KIM

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID– Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang pemerintahan dan hukum, serta pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan akses jalan dengan tembok pagar yang dilakukan PT. KIM (Kilang Industri Medan) di Gang Tembusan Lingkungan XVI, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Selasa (19/08).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., bersama Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Drs. H. Muslim, M.S.P., serta dihadiri Anggota Komisi 1 dan 4 DPRD Kota Medan.

RDP ini didasari adanya pengaduan masyarakat terkait penutupan akses jalan dengan pagar tembok yang dilakukan oleh PT. KIM di Gang Tembusan Lingkungan XVI Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga :  Penjualan Aset PTPN I,  Kejatisu  Amankan Uang 150 M Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)

Dalam pembahasannya, sebanyak 13 (tiga belas) rumah warga yang berdiri di atas tanah milik PT. KIM yang meminta ganti rugi atas bangunan rumah yang digusur, dikarenakan PT. KIM ingin menjual tanah tersebut. Namun penggusuran rumah warga dilakukan sepihak oleh PT. KIM tanpa melibatkan aparat yang berwenang dengan adanya intimidasi dari oknum-oknum di lapangan, kemudian PT. KIM membangun pagar tembok yang menutup akses jalan warga. Setelah ditelusuri, pagar tembok tersebut ternyata tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Menyikapi permasalahan kami mengimbau Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan untuk segera mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) agar dapat segera dilakukan pembongkaran pagar tembok yang menutup akses jalan warga, dan mengimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk segera lakukan tindakan pembongkaran sesuai dengan tuntutan warga, ” tegas Paul

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa

Selain itu, Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada PT. KIM harus taat peraturan dan hukum, terutama dalam mendirikan pagar tembok harus ada izinnya terlebih dahulu.

” Kita memberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan warga, ” tandas Drs. H. Muslim, M.S.P.

Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Polrestabes Medan, Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Direksi PT. KIM, serta perwakilan warga.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB