Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Setelah melalui ekspose dan pemaparan penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Deli serdang, Restoratif Justice diterapkan oleh Kajati Sumatera Utara untuk menyelesaikan perkara Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT).

Keputusan itu diberikan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum setelah menerima pemaparan dalam gelar perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada hari Jumat (12/12) yang digelar secara daring di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kajati didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH.,MH bersama jajaran Bidang pidana umum Kejati Sumatera Utara saat mendengar dan menyaksikan pemaparan pada ekspose perkara tersebut menilai bahwa perbuatan tersangka Rambo Ganesha Gurning yang memukul istrinya (korban) Leni Simarmata pada tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Murai 15 Perumnas Mandala Kecamatan Percut Kab Deliserdang, kemudian dari penjelasan tim Jaksa Penuntut Umum diketahui bahwa pada saat itu tersangka merasa menyesal dan meminta maaf kepada korban.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023

Karena perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dan dijerat dengan melanggar pasal Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan penerapan Restoratif Justice, bahwa tersangka yang merupakan tulang punggung keluarganya telah meminta dan memohon maaf kepada korban (istrinya) dihadapan anaknya yang masih bayi, kemudian korban secara sadar dan tanpa syarat apapun telah bersedia memaafkan perbuatan tersangka, kemudian tokoh masyarakat sekitar melalui Kepala Seksi Trantib Kelurahan, Tokoh Agama sepakat dan memohon kepada Kejaksaan agar perkara ini dapat diselesaikan secara restorative justice dengan jaminan bahwa tersangka menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kajati menilai, perkara kekerasan dalam rumahtangga tersebut masih sangat mungkin diselesaikan secara damai serta demi menjaga harmonisasi hubungan keluarga dan sisi kemanusiaan mengingat rumahtangga tersebut dikaruniai anak balita yang sangat membutuhkan kehadiran sosok orang tua (ayah dan ibu).

Baca Juga :  Topan Ginting Didakwa Terima Suap Di Proyek Jalan di Sumut

“Suaminya telah meminta maaf, Restoratif Justice diterapkan justru untuk mempertahankan hubungan keluarga dan kita melihat sisi humanis dimana keluarga ini telah dikaruniai anak yang masih sangat membutuhkan kehadiran orangtua secara utuh” Ujar Kajati Sumut.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga ini telah sesuai dengan harapan dan cita cita serta arah kebijakan penegakan hukum oleh Kejaksaan dimana pemenjaraan atau Pemidanaan sangat merugikan kedua belah pihak terkait dalam suatu perkara, terlebih ini urusan rumahtangga yang sebaiknya dipertahankan keutuhannya dengan ketentuan atau syarat yang telah disepakati bersama, ujar indra Hasibuan.

*”Kejaksaan hadir ditengah masyarakat dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020, kita berupaya turut menjaga dan mengharmonisasi hubungan baik di tengah masyarakat maupun di dalam keluarga, sehingga kedepan akan terwujud suatu hubungan sosial yang baik dalam masyarakat itu sendiri,”tutup Indra.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB