SERDANG BEDAGAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Dermawan, Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Joko Pramono SH atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp100 juta yang dilakukannya pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center Link I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Sergai, AKBP Jhon R Sitepu, memaparkan dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan Dermawan selaku kepala desa diawali saat korban atas nama Sofia dan tersangka membuat surat perjanjian terkait kerja sama penanaman ubi atau singkong seluas enam hektare pada Maret 2024 di Desa Tanjung Harap, Dusun V, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Isi perjanjian, hasil dibagi dua. Kemudian korban memberikan modal sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Pada Januari 2025 korban mendapatkan informasi bahwa ubi tersebut sudah dipanen oleh orang lain, namun sampai sekarang tersangka tidak pernah memberikan hasil panen tersebut kepada korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),” ujar Kapolres memaparkan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, telah dibuat perjanjian antara pelapor dan tersangka yang berisi setoran kepada PT POKPAN sebesar Rp30.000.000. Segala pembiayaan penanaman ubi singkong hingga panen ditanggung pihak pelapor. Segala biaya operasional akan digantikan penuh setelah panen, dan pembagian hasil dibagi dua, masing-masing 50 persen.
Namun, Raja Barumun Hasibuan selaku manajer PT POKPAN KSM tidak mengetahui dan tidak memberikan izin atas pemakaian lahan tersebut. PT POKPAN juga tidak menerima pembayaran maupun keuntungan terkait penanaman ubi itu.
Kemudian dilakukan konfrontasi antara Adi Mangun dan Dermawan. Hasil panen dua hektare diberikan kepada Adi Mangun sebesar Rp51.891.450 karena Dermawan memiliki utang kepada Adi Mangun.
“Ubi tersebut merupakan perjanjian antara Sofiah selaku korban dengan Dermawan. Sedangkan hasil panen di sisa lahan tersebut dipanen oleh tersangka sendiri. Korban tidak mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, Satreskrim menyita barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi, satu lembar kuitansi tertanggal 7/3/2024, satu lembar kuitansi tertanggal 6/4/2024, satu lembar kuitansi tertanggal 8/5/2024, serta satu berkas catatan pembiayaan penanaman ubi untuk melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
“Tersangka Dermawan selaku kepala desa dikenakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Kapolres.
Sementara itu, Sri Rahmah Saragih selaku Camat Serba Jadi mengatakan pihaknya baru mengetahui surat penahanan terhadap Kepala Desa Tanjung Harap dari Polres Sergai.
Menurutnya, untuk penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pengelolaan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, pihaknya akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa.
Pemkab Sergai Dan Kecamatan Lepas Tangan
Sementara itu, Pemkab Sergai dan Kecamatan Serbajadi memastikan kasus tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Camat Serbajadi, R. Saragih mengungkapkan pihak kecamatan telah menerima surat penangkapan resmi dari penyidik kepolisian. Menurut Camat surat itu akan dijadikan dasar administrasi untuk melaporkan kondisi pemerintahan Desa Tanjung Harap ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
“Kita baru dapat surat penangkapan tadi dari Kanit. Maka dasar itu nanti sebagai laporan kita ke PMD,” ujar Camat R. Saragih kepada Waspada.id di Polres Sergai, Senin (23/2) sore.
Ia menjelaskan, menyusul penangkapan tersebut, kecamatan akan menyiapkan langkah administratif agar roda pemerintahan desa tetap berjalan. “Desa nanti biar disiapkan Pelaksana Harian (PLH) juga Pj-nya,” katanya.
Ketika ditanya apakah ada upaya hukum atau pendampingan dari pihak kecamatan terhadap Kades Dar, Camat menegaskan tidak ada intervensi. “Kalau itu sudah proses hukum, kita jalani hukum. Tidak ada pendampingan hukum dari kecamatan,” tegasnya.
Ia juga menyebut perkara yang menjerat Kades Dar adalah dugaan penggelapan. “Saya dengar penggelapan,” tambahnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sergai, Fajar Simbolon, menegaskan sikap Pemkab Sergai sejalan dengan pernyataan kecamatan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak berkewajiban memberikan perlindungan hukum karena kasus tersebut tidak menyangkut kebijakan atau tindakan pemerintahan desa.
“Pemkab Sergai tidak memberikan perlindungan hukum kepada Kades Dar karena menyangkut permasalahan pribadi, bukan pemerintahan,” kata Fajar Simbolon kepada wartawan.
Ia menambahkan, untuk menjaga stabilitas dan pelayanan publik di Desa Tanjung Harap, jabatan kepala desa sementara akan diemban oleh sekretaris desa. “Untuk pengganti kades sementara adalah Sekdesnya, untuk lanjutannya kita menunggu hasil perkara lanjutan,” jelasnya.
Penulis : Yuli









