Berbelit-belit, Hakim Ancam Terbitkan Penetapan Penahanan Eks Kepala Satker BPJN I Sumut Diki Airlangga

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dianggap berbelit-belit setiap menjawab pertanyaan hakim di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Khamozaro Waruwu akan menerbitkan penetapan penahanan kepada Diki Airlangga selaku eks Kepala Satuan Kerja( Satker) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBJN) wilayah I Sumut .

Alasannya Diki terkesan memberikan keterangan palsu di sidang perkara suap di Pengadilan Tipikor Medan

Hal itu dikemukakan Hakim Khamozaro Waruwu saat memeriksa Diki Airlangga sebagai saksi dalam perkara suap Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun serta Dirut PT Rona Mora Grup( RMG) Rayhan Piliang, Kamis (16/10).

Diki saat memberi keterangan terkesan tidak memberikan keterangan sebenarnya soal adanya perintah untuk memenangkan perusahaan para terdakwa untuk mengerjakan proyek jalan senilai Rp 30 miliar tersebut

“Saya tidak ada memberi perintah kepada PPK untuk memenangkan perusahaan para terdakwa,” ujar Diki menjawab pertanyaan Jaksa KPK maupun maupun Majelis Hakim.

Sebalikya Diki membenarkan Helianto pernah melaporkannya bahwa ada dua perusahaan yang mengikuti lelang proyek di Gunungtua yakni PT DNG dan PT Ayu Septa.

Tapi diantara kedua perusahaan tersebut hanya PT DNG yang memenuhi syarat. Sedangkan PT Ayu Septa tidak.

“Saya sarankan kepada Helianto berarti hanya PT DNG yang memenuhi syarat. Kalau begitu saya sarankan kepada Helianto klik saja di e katalog bahwa PT DNG sebagai pemenang lelang,” ujar Diki

Menjawab pertanyaan Jaksa, ternyata fakta sebenarnya Helianto saat melapor kepada Diki bukan dua perusahaan yang mengikuti lelang tapi ada tiga perusahaan yakni PT DNG, Ayu Septa dan PT Mandiri.

Baca Juga :  Azmi Adli Aktifis Anti Korupsi Meminta KPK dan Kejaksaan Telusuri Kode " Sipiongot DP7,5” Seret Semua Yang Terlibat

“Kenapa saksi memilih PT DNG,” tanya Jaksa lagi. Kembali Diki bersikukuh bahwa Helianto melaporkannya hanya ada dua perusahaan saja.

“Kenapa terdakwa memberi saksi uang. Tentu saksi dianggap punya andil memenangkan perusahaan terdakwa Kirun,” ujar Jaksa lagi.

Diki kembali menjawab tidak ada. Hanya uang terimakasih saja. ” Saya pernah menghubungi terdakwa Kirun untuk main ke kantor saya. Tapi terdakwa menyanggupinya,” ujar Diki

Saat bertemu, terdakwa Kirun menyerahkan Rp 50 juta kepada Diki.” Iya benar uang tersebut sebagai uang terimakasih karena terdakwa bertemu saya,” kata Diki sembari memberi alasan selama ini terdakwa ingin bertemu. Tapi belum punya waktu

Jaksa kembali memperlihatkan catatan Maryam selaku Bendahara PT DNG bahwa Diki Airlangga menerima uang Rp 775 juta yang diberikan 2 tahap yakni Desember 2024 dan Juni 2025

Menanggapi fakta tersebut, saksi Diki mengatakan bukan Rp 775 juta melainkan Rp 980 juta. Rp 300 juta diberikan kepada Stanley selaku Kepala Balai BPJN wilayah I.

“Iya benar Rp 300 juta saya berikan kepada pak Stanley selaku Kepala balai dan sisanya Rp 680 saya pergunakan sendiri,” ujar Diki.

“Itu berarti saksi punya andil untuk menangkan perusahaan Terdakwa sehingga saksi diberikan uang,” tanya Jaksa lagi

Diki kembali mengelak kewenangan memenangkan tender mutlak pada PPK bukan Satker

” Tapi ada perintah saksi kan,” tanya lagi.Tapi Diki tetap menjawab tidak ada

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap dari PT DNG

Ketika hal itu dikonfrontir, Helianto mengatakan ada perintah Diki Airlangga untuk menangkan perusahaan terdakwa.

“Iya benar Ada perintah pak Diki untuk memenangkan perusahaan Terdakwa Kirun,” ujar Helianto

Untuk mendukung adanya perintah Diki tersebut, Helianto mengatakan ada sejumlah saksi yang mendengar perintah tersebut diantaranya PPK di PJN I.

Ketika dikonfrontir kepada terdakwa Kirun juga mengatakan hal yang sama ada memberikan sejumlah uang kepada Stanley.

” Saya memberikan uang agar perusahaan saya mengerjakan proyek .Selama ini PT Ayu Septa yang selalu mengerjakan proyek di BBPJN I,” ujar terdakwa Kirun.

Menanggapi keterangan tersebut saksi Diki tetap membantah ada memberi perintah kepada Helianto untuk memenangkan perusahaan terdakwa Kirun.

Mendengar keterangan Diki itu membuat Hakim Khamozaro menjadi geram.

” Kamu sehat atau bagaimana. Kok keterangan kamu membingungkan ,” tanya Khamozaro

Hakim mensinyalir Diki telah memberi keterangan palsu, sehingga memerintahkan kepada Jaksa untuk menghadirkan sejumlah saksi yang mendengar perintah Diki tersebut.

” Kalau ada saksi yang mendukung perintah agar Diki memenangkan proyek terdakwa, saya keluarkan perintah penahanan karena saksi Diki telah memberi keterangan palsu di depanpersidangan,” ujar Khamozaro.

Menurut Khamozaro, ada ancaman 7 tahun penjara karena memberi keterangan palsu di depan persidangan.

” Saya sudah berulangkali mengingatkan saksi Diki untuk memberi keterangan sebenarnya. Tapi tetap saja tidak diindahkan,” ujar Khamozaro

Untuk mendengarkan kesaksian adanya perintah Diki, hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi dari PJN I dan Maryam selaku Bendahara PT DNG .

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB