Asisten Pisan Militer Kejatisu Pimpin Eksekusi Penyitaan Dalam Perkara Koniksitas di Dua Lokasi

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim Eksekutor dalam perkara koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap bidang tanah yang berlokasi di dua tempat yaitu di Jalan Bakti II Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dan di Jl. Sudirman Gang Musholla Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan luas tanah dan bangunan masing-masing 798 m2 dan 232 M2.

Asisten Pidana Militer Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono saat memimpin langsung sita eksekusi tersebut menyampaikan, bahwa penyitaan dalam rangka eksekusi terhadap kedua tanah dan bangunan tersebut yang milik Terpidana Febrian Morisdiak Bate’e, telah sah dan berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 10 Juni 2024, dimana Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

Baca Juga :  Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selanjutnya kedua tanah dan bangunan tersebut akan dilelang, dan hasilnya akan dipergunakan untuk penyelesaian kewajiban uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Terpisah Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH kepada awak media menyampaikan benar bahwa penyitaan tersebut terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822.

Dimana dalam penanganan perkara ini saat itu ditetapkan dan di tahan 3 orang sebagai tersangka dari sipil maupun militer dan saat ini telah sampai pada pelaksanaan putusan tingkat kasasi di Mahmakah Agung R.I sehingga kemudian dilakukan eksekusi oleh Jaksa Koneksitas pada Bidang Pidana Militer, ujar Indra Hasibuan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru