Ariswan Desak APH Tindaklanjuti Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Rp 3,4 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Pernyataan tegas dilontarkan Ariswan, Koordinator Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH), menyusul mencuatnya dugaan intervensi dalam proyek pengadaan ADD Solar senilai Rp 3,4 miliar di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara. Ariswan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara tuntas demi menjaga integritas dan marwah penegakan hukum di daerah.

Menurutnya, isu ini tidak bisa dibiarkan menjadi kabar liar yang terus bergulir tanpa kepastian hukum. Dalam keterangannya, Ariswan menekankan pentingnya langkah tegas dan profesional dari APH guna memastikan apakah benar telah terjadi intervensi oleh oknum pengusaha yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan pejabat tinggi provinsi.

“Kita minta agar aparat hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan dan KPK, segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Periksa semua pihak terkait, termasuk pejabat dinas dan pengusaha yang disebut-sebut dalam berita. Ini penting agar publik tidak terjebak pada isu liar dan dugaan yang belum terkonfirmasi,” ujar Ariswan, sabtu (27/9).

Baca Juga :  Polres Padangsidempuan OTT 4  LSM , Aktifis  Pangeran Siregar Minta Polres Buka Vidio Dugem ASN

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, segala bentuk intervensi atau tekanan terhadap proses pengadaan proyek pemerintah berpotensi masuk dalam ranah pidana. Terlebih jika dilakukan dengan motif nepotisme atau ancaman yang melibatkan pengaruh kekuasaan.

Sebelumnya, media mengungkapkan adanya dugaan intervensi oleh seorang pengusaha berinisial RR, yang disebut-sebut merupakan kerabat dekat petinggi di Sumatera Utara. RR diduga mengancam pejabat dinas agar memenangkan proyek ADD Solar di Kabupaten Batubara, dengan tekanan pemecatan jika keinginannya tidak dipenuhi. Namun, pihak dinas telah membantah adanya intervensi dan menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur.

Ariswan juga menyatakan bahwa transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), adalah bagian dari amanat reformasi dan agenda pemberantasan korupsi yang harus dijaga.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut, Kirun ," Topan Terima Uang Kes Rp 50 Juta Karna Lagi Butuh"

“Ini bukan sekadar proyek miliaran, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Jika dugaan ini benar, maka pelakunya harus diadili. Namun jika tidak, maka isu ini harus segera diluruskan agar tidak menjadi fitnah yang merusak citra institusi,” tegasnya.

Ariswan berharap penegak hukum tak menunggu hingga tekanan publik memuncak, tetapi langsung bertindak sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena menyeret nama-nama yang terafiliasi dengan kekuasaan daerah. APPH berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan menyerukan kepada masyarakat sipil untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan informasi yang sudah beredar luas. Apakah dugaan intervensi ini hanyalah rumor atau justru puncak dari gunung es praktik KKN di tubuh birokrasi daerah, waktu dan ketegasan hukumlah yang akan membuktikan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB