Antony Sinaga, ” KPK Harus Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Ungkap Pergeseran APBD Sumut “

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Diminta untuk memanggil lima orang lagi saksi untuk menguatkan alat bukti yang dibawa tersangka eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting ke Persidangan Tipikor Medan, pada Kamis 2 Oktober 2025.

Demikian ditegaskan Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga kepada wartawan di Medan, Minggu 5 Oktober 2025.

“Panggil dan periksa mantan Pj Gubsu Agus Fathoni, Kepala BPKAD Provsu Muhammad Rahmadani Lubis yang dinonjobkan, Kabid Anggaran BPKAD Syafii yang dinonjobkan, Kepala Bappedalitbang Provsu Alfi Syahriza yang digeser jadi Staf Ahli Gubernur, dan Gubernur Bobby Nasution,” katanya..

Mantan ASN Pemprov Sumut ini juga meminta KPK agar lebih intensif memeriksa Kepala Bappedalitbang Provsu Dicky Anugrah Panjaitan.

“Dicky ini sebelum jadi kepala, dia itu Sekretaris Bappedalitbang Provsu yang juga anggota tim transisi Bobby Nasution yang berubah nama menjadi tim asistensi pada TAPD. Bukan Alfi, tapi Dicky Panjaitan yang berkolaborasi dengan Topan Ginting untuk menggolkan anggaran proyek jalan yang tidak ada dalam APBD Sumut,” jelas Antony.

Antony juga mengatakan bahwa setelah visi misi kepala daerah, terlebih dahulu dibuat peraturan daerah tentang visi misi, lalu perda tentang renja dan renstra, dan kemudian baru dibuat perda APBD dan Pergub tentang Penjabaran APBD.

Baca Juga :  Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

“Ini baru benar, bukan visi misi Bobby Nasution ujuk ujuk dijadikan dasar untuk menggeser APBD Sumut,” tegasnya.

Antony Sinaga pun membeberkan urutan pembuatan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, sebagai berikut;. Visi dan Misi Kepala Daerah:
1 .Visi dan misi kepala daerah dibuat terlebih dahulu sebagai panduan untuk mengembangkan program dan kegiatan daerah.

2. Peraturan Daerah (Perda) tentang Visi dan Misi: Setelah visi dan misi kepala daerah dibuat, maka dibuatlah Perda tentang Visi dan Misi untuk memperkuat dan memperjelas visi dan misi tersebut.

3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD): RPJMD dibuat berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan Perda tentang Visi dan Misi. RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan daerah untuk jangka waktu 5 tahun.

4. Rencana Strategis (Renstra): Renstra dibuat berdasarkan RPJMD dan memuat strategi dan program untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

Baca Juga :  BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan

5. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra): Setelah RPJMD dan Renstra dibuat, maka dibuatlah Perda tentang RPJMD dan Renstra untuk memperkuat dan memperjelas dokumen perencanaan tersebut.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): APBD dibuat berdasarkan RPJMD, Renstra, dan Perda tentang RPJMD dan Renstra. APBD merupakan dokumen penganggaran yang memuat rencana pendapatan dan belanja daerah untuk 1 tahun.

7. Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD: Setelah APBD dibuat, maka dibuatlah Pergub tentang Penjabaran APBD untuk memperjelas dan memperkuat penganggaran daerah.

“Dengan demikian, urutan pembuatan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” jelas Antony Sinaga.

Untuk mengungkap pergeseran anggaran di dalam persidangan, lanjut Antony, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan bisa memerintahkan KPK untuk menghadirkan mantan Pj Gubsu Agus Fatoni dan Gubsu Bobby Nasution.

“Bobby juga harus diperiksa. Karena pergeseran anggaran itu mutlak tanggung jawab Bobby Nasution selaku gubernur, dan ini merupakan pelanggaran undang undang dan pidana yang merugikan keuangan negara,” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:45 WIB

Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Berita Terbaru