MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia(AMDHI) Azmi Hadli, mendorong Mabes Polri dalam hal ini Kapolri segera memerintahkan penyidik Bareskrim untuk segera melaksanakan perintah mengambil alih dugaan kasus hukum seleksi PPPK di kabupaten Langkat tahun 2023 yang mana salah satu terperiksa dan patut dicurigai adalah saudara SyahAffandin mantan PLt Bupati langkat waktu itu ikut turut serta dipanggil dan diperiksa.
“Hingga kini persoalan hukumnya tidak jelas dan seperti di sengaja berhenti oleh penyidik DISKRIMSUS Polda Sumut. Padahal dalam kasus tersebut telah beberapa orang ditetapkan sebagai Tetsangka bahkan maju ke meja persidangan, ” kata Azmi Hadli yang juga ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi(KAMAK), Selasa (30/9).
Sampai saat ini Azmi mengatakan pihaknya telah berulang kali turun ke KPK maupun Mabes Polri mendesak agar dugaan kasus korupsi seleksi PPPK kabupaten Langkat tahun 2023 di ambil alih. Dan segera proses kembali semua yang terlibat termasuk Syah Affandin selaku mantan Plt Bupati Kabupaten Langkat pada saat itu.
Azmi Hadli yang juga meminta KPK Dan Mabes Polri untuk turun ke kabupaten Langkat membongkar Dugaan Korupsi yang belum tersentuh hukum dalam sejumlah kegiatan pekerjaan proyek dan penggunaan sejumlah Anggaran APBD Langkat yang patut dicurigai yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
“Panggilan terhadap saksi saudara Syah Affandin tersebut sejalan dengan peran saksi yang, menurut Pasal 55 KUHP, berpotensi berubah status menjadi tersangka jika terbukti ikut dalam tindak pidana,” tegas Azmi Hadli.
Azmi Hadli juga menyoroti dugaan keterlibatan Syah Affandin selaku Ketua DPD PAN Sumut ikut serta dalam perekrutan Calon Pendamping Desa oleh Kementrian Desa,daerah tertinggal yang diduga adanya agenda politik yang masif dan sistematis. Tidak lagi independen sebagai pejabat negara dan tidak mendukung Asa Cita misi besar Presiden Prabowo dalam menghilangkan praktek KKN di negara ini.
Menurutnya, jika Syah Affandin secara sadar mendukung dan di duga ikut serta keterlibatan Partai politik tertentu dalam perekrutan Calon Pendamping desa itu yang menguntungkan sepihak, ia bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai saksi yang “turut serta”.
Ia mendesak juga Agar Ketua Umum DPP PAN segera mengevaluasi bahkan bila perlu mencopot jabatan beliau dari ketua dpd pan sumut karena diduga banyak menimbulkan kontroversi publik dan terkesan selalu terlibat dalam dugaan persoalan hukum yang tidak tuntas ditangani.
Penulis : Youlie