Akibat Penjualan Aset PTPN II Regional I ke Citraland Saham PTPN Melonjak Hingga Rp 600 M

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland. Saksi yang dihadirkan dari PTPN antara lain adalah ,Eka Misramawahyuni yang menyebutkan bahwa perusahaan mendapatkan keuntungan saham sebesar Rp 600 miliar dari pengalihan aset tersebut.

Selain Eka, saksi yang dihadirkan jaksa yakni Ibnu Maulana I Arief, Ganda Wiatmaja, Topan Erlangga
Sidabalok dan Hengki Heriandono dari PTPN. Kemudian ada dari Kementerian BUMN Faturohman dan dari PT NDP Ir. Alda Kartika, Nur Kamal dan Triandu Heru Herianto.

Dalam persidangan, jaksa mendalami proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan PTPN. Saksi Ganda Wiatmaja menerangkan terdapat sekitar 2.400 hektare lahan PTPN bekas perkebunan tebu yang tak produktif yang diubah menjadi HGB.

“Dengan cara ini, dimaksudkan dapat membantu menyelesaikan persoalan oleh PTPN. Itu pada tahun 2019 ada sekitar 2.500 hektare yang rencananya dialihkan dalam bentuk HGB. Namun, tidak semua lahan bisa dikuasai karena sebagian berkonflik dengan warga,” ucap Ganda di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(23/2).

Baca Juga :  Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024

Ia mengatakan melalui PT NDP, anak usaha PTPN II, diajukan pengurusan HGB untuk menjadikan lebih dari 2.400 hektare lahan sebagai kawasan perumahan, bisnis dan kawasan hijau. Dalam pelaksanaannya, PT NDP menggandeng PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR),
anak usaha Ciputra Land.

Ganda juga menjelaskan pihaknya telah tiga kali berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN, termasuk membahas kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

“Konsultasi dengan kementerian soal 20 persen, siapa yang wajib memberikan bagian 20 persen itu. Diawali November, Januari ada tiga kali rapat, terakhir kali oleh kementerian menyampaikan pemberian 20 persen itu kewajibannya NDP, bukan PTPN,” ucap Ganda.

Ia menyebut dari skema inbreng atau pemasukan modal tanah seluas 289 hektare, PT NDP mendapatkan tambahan saham senilai Rp 92 milliar.

Baca Juga :  Sidang, Penyelundupan Ballpres dan Minuman Segera Digelar di PN Tanjung Balai

“Sebenarnya PTPN mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya aset,” imbuh Ganda.

Sementara itu, saksi Eka Misramawahyuni menyatakan kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan Ciputra Land melalui anak usahanya PT DMKR menguntungkan PTPN.

“PTPN mendapatkan saham Rp 600 milliar atas perubahan tanah atau inbreng itu dari 2.400 hektare yang direncanakan,” ucap Eka dalam persidangan.

Ia menjelaskan, lahan yang sebelumnya kurang produktif meningkat nilainya setelah perubahan peruntukan dilakukan. Namun proyek kini terdampak perkara hukum.

“Sekarang proyek NDP pemilik saham mengalami penurunan pendapatan dengan adanya kasus ini ada penurunannya. Proyek masih stagnan, tidak progresif untuk membesarkan perusahaan,” tandasnya.

Para terdakwa di kasus ini yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, Askani, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II, Irwan Peranginangin dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Iman Subakti.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA
Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Berita Terbaru

Berita

Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumut, Wakajati Ikut Diganti

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:13 WIB