Musnahnya Hutan Langkat, MA Tolak Kasasi Akuang Terkait Alih Fungsi Hutan Langkat

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Upaya hukum kasasi yang ditempuh terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, terkait korupsi alih fungsi hutan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ditolak hakim. Terdakwa tetap dihukum 10 tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung tersebut tercantum pada nomor perkara 2657 K/PID.SUS/2026. Dalam perkara ini, yang memutuskan yakni Hakim Ketua Jupriyadi didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

“Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/penuntut umum pada Kejari Langkat tersebut. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng,” dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).

Hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Putusan kasasi tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Namun, besaran UP terdakwa diperberat di PT Medan.

Dalam putusan banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, majelis hakim memperberat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan terkait besaran UP.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol, dikutip dari laman SIPP Medan.

Menurut hakim, terdakwa Alexander Halim diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Editorial: Vonis Bebas Citraland, Hukum Menang, Keadilan Tergantung Babak Berikutnya

Dalam amar putusanya, PT Medan tetap menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.

Putusan ini disambut baik oleh aktifis Sumatera Utara asal Langkat Ariswan, baginya ini adalah pintu masuk untuk APH memeriksa oknum-oknum lain yang juga telah merambah hutan di Langkat.

” Hal ini membuktikan bahwa, Hukum itu masih ada, masih berpihak pada masyarakat. Kita percaya, hal ini menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengungkap mafia-mafia hutan di Langkat khusnya. Gara-gara manusia seperti ini lah, hutan Langkat gundul, dan menyebabkan banjir. Saya adalah orang yang juga terdampat banjir yang merasakan kerugian materil dan immaterial. Semoga kedepanya para perambah hutan,cukung-cukong yang merambah hutan untuk kepentingan pribadi,segera di tangkap dan dimiskinkan untuk pemulihan hutan,” tegas Ariswan.

Dalam kasus ini, ada 210 hektare lahan SM KGLTL yang dikuasai Alexander alias Akuang, sebelumnya diketahui ada 60 sertifikat yang terbit di atas lahan itu. Penyitaan lahan saat ini telah dilakukan setelah terbitnya Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No: 39/SIT/PID.SUS/TPK/2022/PN.MDN. Penyitaan dilakukan terhadap 105,952 hektare.

Perjalanan Perkara

Dalam kasus ini, Akuang menggunakan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sinar Tani Makmur untuk menguasai lahan. Sertifikat lahan yang terbit awalnya atas nama perorangan. Akuang mulai membeli lahan yang dikuasainya pada rangkaian 2009 hingga 2012. Namun dalam akta jual beli, dia menggunakan nama-nama karyawannya.

Dalam rentang waktu itu satu per satu sertifikat terbit. Termasuk nama Akuang sendiri. Kejati Sumut mensinyalir ada keterlibatan perangkat desa dalam alih fungsi kawasan ini.

Baca Juga :  Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Temuan Kejati Sumut menunjukkan, pada 2013, sertifikat yang masih menggunakan identitas orang lain dibaliknamakan oleh Akuang. Kini sebagian besar dari 60 sertifikat yang terbit sudah atas nama dirinya.

Rusaknya Ekosistem Mangrove

Deforestasi SM KG-LTL menyumbang angka dalam hilangnya 60 persen hutan mangrove Pantai Timur 30 tahun terakhir. Riset Pakar Kehutanan USU Onrizal menunjukkan kondisi SM KG-LTL pada 1989 memiliki mangrove 11.179,09 hektare. Dalam tiga dekade, bakau yang hilang mencapai 25 persen atau 2.871 hektare. Pada 2018, hutan mangrove yang tersisa tinggal 8.303,35 hektare.

Musnahnya 100 hektare mangrove berakibat pada hilangnya lebih kurang 1,2 ton udang. Karena udang bergantung pada ekosistem mangrove yang sehat. Hasil riset lainnya menunjukkan dua per tiga biota laut menghuni hutan mangrove yang baik.

Sebelum ditetapkan menjadi Suaka Margasatwa lewat SK Menhut Nomor 579/2014, Langkat Timur Laut dan Karang Gading adalah kawasan hutan dengan Zelfbestuur Besluit (ZB) atau surat keputusan masing – masing pada 1932 dan 1935 yang disahkan dengan Besluit (ketetapan) Seripadoeka Toean Besar Goeverneur dari Pesisir Timoer Poela Pertja. Luas hutan di Karang Gading adalah 6.425 hektare dan Langkat Timur Laut 9.520 hektare.

Kemudian dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 November 1980, kedua kawasan tersebut ditunjuk sebagai Suaka Alam Cq. Suaka Marga Satwa. Secara administratif, SM KG-LTL terletak di Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang serta di Kecamatan Secanggang dan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dengan total luas 15.765 hektare.

 

Penulis : Yulinda Rahimah

Editor : Pemred Suarasumutonline.id

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan
Editorial; Korupsi Masih Belum Usai di Tanah Sumut
Editorial; MBG dan Kopdes: Uang Efisiensi APBN Harus Sampai ke Piring Anak 
Editorial Minggu Ini: “Rupiah Rp15.000, Antara Optimisme dan Realita Pasar”
Editorial ; Uji Ketegasan Ditengah Gejolak Harga dan Tuntutan Transparansi
Demo Mahasiswa vs Demo Buruh: Soal Otot, Bukan Soal Sia-Sia
Saat Listrik dan Air Jadi Ujian Berlapis Warga Medan
Editorial: Vonis Bebas Citraland, Hukum Menang, Keadilan Tergantung Babak Berikutnya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Musnahnya Hutan Langkat, MA Tolak Kasasi Akuang Terkait Alih Fungsi Hutan Langkat

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:21 WIB

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:24 WIB

Editorial; Korupsi Masih Belum Usai di Tanah Sumut

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Editorial; MBG dan Kopdes: Uang Efisiensi APBN Harus Sampai ke Piring Anak 

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:41 WIB

Editorial Minggu Ini: “Rupiah Rp15.000, Antara Optimisme dan Realita Pasar”

Berita Terbaru

Berita

DPRD Medan Desak Proyek 9 Ruko Wins Square Dihentikan

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:26 WIB