Akademisi: Pengawasan Ombudsman ke Lapas Harus Menjadi Momentum Pembenahan

- Jurnalis

Minggu, 27 September 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID— Viral pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Cibinong mendapat perhatian dari akademisi hukum Dr(cand). Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H. Ia menilai kehadiran Ombudsman di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik yang memiliki dasar hukum.

Menurut Ilham, pemeriksaan tersebut tidak perlu dipandang sebagai bentuk pertentangan antarlembaga. Justru, temuan Ombudsman seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperbaiki tata kelola lapas.

Baca Juga :  Harmonisasi Agraria Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

“Pengawasan eksternal dan internal merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang saling melengkapi. Ketika ada informasi mengenai dugaan penyimpangan, maka yang paling penting adalah verifikasi dan tindak lanjut secara objektif,” ujar Ilham.

Ia berharap Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lapas di seluruh Indonesia serta memperkuat kanal pengaduan masyarakat, termasuk menyediakan hotline yang mudah diakses.

Baca Juga :  Uang Pribadi dalam Jabatan Publik : Sah atau Menyimpang

Ilham juga mengingatkan bahwa pemeriksaan langsung terhadap lapas bukan fenomena baru. Praktik serupa pernah dilakukan Denny Indrayana ketika menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

“Yang terpenting bukan memperdebatkan siapa yang melakukan pengawasan, tetapi memastikan seluruh lembaga pemasyarakatan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Penulis : M. Ilham, SH.MH

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANALISIS KRISIS KONSTITUSIONAL PASCA-REFORMASI DAN URGENSI REKONSTRUKSI SISTEM PEMERINTAHAN
Saat Vonis Bebas Jadi Cermin Evaluasi Kejaksaan
KORUPSI MASSAL DI BIROKRASI SUMUT: 13 Kadis Terjerat, Kerugian Negara Rp53,6 Miliar Pengamat: Ada Budaya “Setoran” dan Lemahnya Pengawasan
Menyambut 81 Tahun Usia Kemerdekaan., MANIFESTO RATU ADIL: Strategi Nusantara Melawan Penjajahan Senyap dan Merebu
IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM
Konstitusi Tipu Daya dan Sandera Politik: Akar Kehancuran Republik
Ini Aturan Pembagian Warisan Anak Laki-laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata
Batas Waktu Salat Tahajud: Apakah Jam 4 Pagi Masih Bisa Dikerjakan?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:16 WIB

Akademisi: Pengawasan Ombudsman ke Lapas Harus Menjadi Momentum Pembenahan

Selasa, 22 September 2026 - 16:20 WIB

ANALISIS KRISIS KONSTITUSIONAL PASCA-REFORMASI DAN URGENSI REKONSTRUKSI SISTEM PEMERINTAHAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:57 WIB

Saat Vonis Bebas Jadi Cermin Evaluasi Kejaksaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:36 WIB

KORUPSI MASSAL DI BIROKRASI SUMUT: 13 Kadis Terjerat, Kerugian Negara Rp53,6 Miliar Pengamat: Ada Budaya “Setoran” dan Lemahnya Pengawasan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Menyambut 81 Tahun Usia Kemerdekaan., MANIFESTO RATU ADIL: Strategi Nusantara Melawan Penjajahan Senyap dan Merebu

Berita Terbaru