MEDAN, SSOL.ID— Viral pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Cibinong mendapat perhatian dari akademisi hukum Dr(cand). Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H. Ia menilai kehadiran Ombudsman di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik yang memiliki dasar hukum.
Menurut Ilham, pemeriksaan tersebut tidak perlu dipandang sebagai bentuk pertentangan antarlembaga. Justru, temuan Ombudsman seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperbaiki tata kelola lapas.
“Pengawasan eksternal dan internal merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang saling melengkapi. Ketika ada informasi mengenai dugaan penyimpangan, maka yang paling penting adalah verifikasi dan tindak lanjut secara objektif,” ujar Ilham.
Ia berharap Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lapas di seluruh Indonesia serta memperkuat kanal pengaduan masyarakat, termasuk menyediakan hotline yang mudah diakses.
Ilham juga mengingatkan bahwa pemeriksaan langsung terhadap lapas bukan fenomena baru. Praktik serupa pernah dilakukan Denny Indrayana ketika menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
“Yang terpenting bukan memperdebatkan siapa yang melakukan pengawasan, tetapi memastikan seluruh lembaga pemasyarakatan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Penulis : M. Ilham, SH.MH








