SIMALUNGUN, SSOL.ID – Urusan penyelesaian sengketa lahan antara PTPN IV dengan 147 kepala keluarga (KK) warga Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, kembali menemui jalan buntu. Rapat fasilitasi yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui tim terpadu, Selasa (2/6), belum menghasilkan keputusan maupun kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Pertemuan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Simamora, di Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, hanya menghasilkan imbauan agar masyarakat menempuh jalur hukum apabila ingin mempertahankan lahan yang saat ini diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV.
Dalam rapat tersebut, PTPN IV tetap mempertahankan klaim atas aset HGU yang dimilikinya. Sementara itu, masyarakat tetap berpegang pada Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 1968 sebagai dasar kepemilikan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
“Jadi hasil rapat ini, PTPN mempertahankan HGU mereka, masyarakat dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku, dan semua pihak diminta menjaga ketertiban umum,” ujar Mixnon usai rapat.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat karena fasilitasi yang dilakukan pemerintah dinilai belum mampu menghadirkan solusi konkret terhadap konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Wakil Ketua DPRD Simalungun, Jefra H. Manurung, yang hadir mendampingi warga mengatakan kehadirannya bersama sejumlah anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) V merupakan bentuk dukungan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak mereka.
“Kami hadir berdasarkan undangan masyarakat. Karena itu, kami bersama anggota DPRD lainnya tetap berada di tengah masyarakat dalam kondisi apa pun,” kata Jefra.
Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menjembatani persoalan tersebut kepada pemerintah pusat maupun kementerian terkait agar konflik agraria tersebut tidak terus berlarut-larut.
Menurutnya, keberadaan SK Bupati Tahun 1968 yang terbit sebelum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyelesaian sengketa.
“Saya berharap Pemkab Simalungun dan seluruh pihak yang hadir dapat berupaya menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah juga harus membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya karena hal ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Jefra juga meminta masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
“Ini persoalan bersama, bukan hanya melibatkan Pemkab, tetapi juga kepolisian, TNI, dan legislatif. Jika ada langkah hukum yang ditempuh, masyarakat memiliki hak untuk itu,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Nagori Mariah Jambi, Sangkot Manurung, menegaskan pihaknya akan terus mempertahankan lahan yang diklaim warga.
Menurutnya, perjuangan masyarakat didasarkan pada SK Bupati yang menyatakan lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami akan mempertahankan lahan 147 KK berdasarkan SK Bupati. Selama masih ada Pemerintah Kabupaten Simalungun, itulah yang menjadi dasar kami. Saya memperjuangkan persoalan ini sejak 8 Juni 2011,” kata Sangkot.
Hingga rapat berakhir, belum ditemukan titik temu antara masyarakat dan PTPN IV. Sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu diperkirakan masih akan berlanjut melalui proses hukum.
Penulis : Yuli









