Perumda Tirtanadi Gratiskan Rekening Air Masjid dan Musala Selama Ramadan

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda ) Tirtanadi memberikan dispensasi (gratis) rekening air masjid dan musala selama bulan suci Ramadan.

“Keputusan dispensasi ini tertuang dalam Keputusan Direksi Nomor : Kep – 12/ DIR/HBL/2026 tertanggal 9 Februari 2026 Tentang Dispensasi Pembayaran Rekening Air Untuk Masjid dan Mushala Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M,”kata Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti Kamis (19/2).

Dikatakan Ardian Surbakti, Perumda Tirtanadi menggratiskan tagihan rekening air masjid dan musala untuk rekening bulan April 2026.

Baca Juga :  Di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik Dimulai 2026

“Bulan April 2026 seluruh masjid dan musala yang ada di Kota Medan maupun Daerah Tingkat II (Zona 2) yang menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Perumda Tirtanadi seperti Deliserdang, Tapsel, Samosir, Toba dan Nias. Pembayaran rekening airnya (April 2026) gratis,” ujar Ardian Surbakti

Menurut Ardian Surbakti dispensasi selama bulan ramadan merupakan keputusan rutin tahunan sebagai wujud kepedulian siar Islam mengingat jumlah umat muslim yang melaksanakan salat di masjid dan musala meningkat selama ramadan.

Baca Juga :  Penjelasan Bobby Nasution soal Walk Out dari Paripurna DPRD Sumut: Rapat Sudah Selesai

“Alhamdulillah tiap datangnya bulan suci ramadan Perumda Tirtanadi tetap memberikan dispensasi untuk masjid dan musala. Mudah mudahan bisa memberi kemaslahatan bagi rakyat Sumatera Utara,” ujar Ardian Surbakti.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretaris Perusahaan Lokot Parlindungan Siregar berharap kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) maupun musala agar melaporkan ke call center 1500922 apabila terjadi kendala air di masjid dan musala seperti keruh maupun kotor dan mati karena dapat mengganggu aktifitas ibadah jika tidak dilaporkan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantuan Sosial Diduga Melenceng : Warga Miskin Cemara Tidak Kebagian, Yang Mampu Justru Terima
Pola Banjir Berubah di Medan Maimun; Seminggu Bisa 3 Kali, Tak Perlu Hujan
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker
Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung
Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat
Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan
Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Bantuan Sosial Diduga Melenceng : Warga Miskin Cemara Tidak Kebagian, Yang Mampu Justru Terima

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Pola Banjir Berubah di Medan Maimun; Seminggu Bisa 3 Kali, Tak Perlu Hujan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Berita Terbaru