Dugaan Korupsi Anggaran Dua Proyek RSU Haji Medan Resmi Dilapor ke Kejati Sumut

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID–  Dugaan korupsi anggaran dua proyek pekerjaan pada Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Laporan dugaan mark up proyek yang dikerjakan PT MC tahun 2024 tersebut, secara resmi dilayangkan Lembaga Gerakan Rakyat Azas Keadilan Sumatera Utara (Gerak Sumut), melalui surat Nomor: 77/LSM GERAK-M/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

“Suratnya sudah resmi kita masukan ke PTSP Kejati Sumut,” ungkap Ketua Investigasi DPD LSM Gerak Sumut, R Sirait, kepada media di Medan, Kamis (8/1).

Baca Juga :  Herlangga Wisnu Murdianto Plt. Kajari Karo

Dugaan korupsi pada dua pekerjaan proyek terjadi pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) mesin Anesthesi Galaxy (Set A.7) sebesar Rp1.535.860.000, dan Ventilator HFO Leoni Plus (Set A.2) sebesar Rp1.899.578.000.

Akibat dugaan mark up pada dua proyek RSU Haji Medan itu, keuangan negara mengalami kerugian yang cukup signifikan.

“Negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. PT MC ini beralamat di Jalan Pahlawan No 85 Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung,” sebutnya.

Dalam kasus ini, kata Sirait, berdasarkan hasil pencarian sebagai perbandingan beberapa harga dari berbagai distributor untuk alat tersebut, diduga terjadi perbuatan melawan hukum dengan kemahalan harga.

Baca Juga :  Gubsu Beri Dua Opsi Buat Siswa Berdampak Banjir Untuk Ujian

“Selain itu diduga tidak dilakukan survey dan harga perhitungan sendiri (HPS) oleh panitia pengadaan,” ujar pria yang getol mengungkap kasus-kasus korupsi itu.

Menurut Sirait, berdasarkan analisa maupun permasalahan sebagaimana yang diuraikan dalam laporannya, diduga melibatkan KPA, PPK, maupun pihak pengadaan barang dan jasa.

Hingga berita ini dilansir, pihak RSU Haji Medan maupun PT MC, belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan mark up yang merugikan keuangan negara tersebut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB