DPRD Sumut Desak Pemerintah Tegas Terapkan HET Pupuk Subsidi dan Awasi Distribusi

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang membidangi perekonomian, Muniruddin Ritonga, mendorong pemerintah untuk menegaskan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Pasalnya, masalah harga dan distribusi pupuk masih menjadi keluhan utama para petani di berbagai daerah.

Politisi PKB itu mengungkapkan bahwa banyak petani mengaku kesulitan mendapatkan pupuk subsidi, meskipun mereka sudah terdaftar dalam kelompok tani resmi sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Masalah pupuk ini masih belum teratasi. Ada masyarakat yang merasa sudah masuk dalam kelompok tani. Tetapi pupuknya tidak sampai dan harganya juga di atas HET. Ini tentu sangat membingungkan dan merugikan petani,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/10)

Munir menegaskan bahwa hingga kini masih terjadi ketidaksesuaian antara waktu penyaluran pupuk subsidi dan masa tanam. Kondisi ini menyebabkan pupuk datang terlambat dan akhirnya tidak bermanfaat bagi petani.

Baca Juga :  KPK Ingatkan DPRD Sumut : Kita Sudah Pernah Tangkap Satu Gerbong Anggota DPRD, Sumut Propinsi Darurat Korupsi

“Pupuk itu harus datang saat masyarakat membutuhkan, bukan setelah panen. Seperti hujan, ia harus turun pada waktunya. Kalau datang terlambat, manfaatnya sudah hilang,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya transparansi harga dan kuota pupuk di tingkat kios agar petani mendapatkan informasi yang jelas dan tidak dirugikan.

“Transparansi itu penting, harus ada label harga dan informasi kuota di setiap kios pupuk. Misalnya, ditulis dengan jelas harga pokok sekian, jumlah pupuk tersedia sekian. Jadi petani tidak bisa dibingungkan oleh informasi yang tak jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Munir mengingatkan adanya indikasi penyimpangan di tingkat kios. Ia menilai sebagian kios diduga tidak menjalankan ketentuan pemerintah dengan benar. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah dan Dinas Pertanian melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk agar tepat sasaran.

“Kalau ada kios yang menutup-nutupi data atau menjual pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan, itu sudah pelanggaran. Kita mendorong pemerintah harus berani menindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Waltah, Tahanan yang Kabur dari PN Lubuk Pakam Belum Ditangkap

Munir juga mengusulkan agar distribusi pupuk subsidi dilakukan secara digital dan disesuaikan dengan kalender tanam di tiap daerah. Menurutnya, hal ini akan memastikan pupuk datang tepat waktu sesuai kebutuhan petani.

“Petani harus bisa mengontrol sendiri proses distribusi pupuknya. Sekarang sudah ada sistem e-RDKK, tinggal dimaksimalkan. Pemerintah dan distributor harus terbuka agar semua pihak bisa memantau,” ucapnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama seluruh pemangku kepentingan harus serius memperbaiki tata kelola pupuk subsidi. Sebab, persoalan ini berdampak langsung pada produktivitas dan kesejahteraan petani.

“Petani itu ujung tombak pangan. Kalau pupuknya tidak tersedia atau terlambat, yang rugi bukan hanya petani, tetapi juga masyarakat luas. Jadi persoalan ini harus menjadi perhatian serius,” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Harian PSI Sergai Adial Umri Ucapkan Selamat Milad ke-24 PKS
Festival Band Tingkat Internasional Diikuti Marching Band Padang Lawas Maju
LSM GEMPUR : DPRD dan Walikota Medan Jangan Cuci Tangan Soal SOP PUD Pasar
Lapor Pak Bupati Simalungun: SDN 095132 Karang Rejo Kosong Kepala Sekolah, Atap Gapuk & Meja Kursi Rusak
Pemprov Sumut Anggarkan Rp 4,5 M untuk Relokasi SMK Negeri 1 Gido Nias
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Raih Penghargaan dari Kapolri, Polda Sumut Dinobatkan Terbaik di Indonesia
Waket Komisi XIII Apresiasi Capaian Dirjen Imigrasi di Awal 2026: Progresif
Mengenal Perda No. 4/2021 Tentang PUD. Pasar Medan; 5 Tahun Jalan, SOP Masih Tanda Tanya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:16 WIB

Ketua Harian PSI Sergai Adial Umri Ucapkan Selamat Milad ke-24 PKS

Senin, 18 Mei 2026 - 12:14 WIB

Festival Band Tingkat Internasional Diikuti Marching Band Padang Lawas Maju

Senin, 18 Mei 2026 - 12:13 WIB

LSM GEMPUR : DPRD dan Walikota Medan Jangan Cuci Tangan Soal SOP PUD Pasar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:32 WIB

Lapor Pak Bupati Simalungun: SDN 095132 Karang Rejo Kosong Kepala Sekolah, Atap Gapuk & Meja Kursi Rusak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:59 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp 4,5 M untuk Relokasi SMK Negeri 1 Gido Nias

Berita Terbaru