Tambang Ilegal di Lahan PT PSU Diduga Dibiarkan, Bendahara Satma AMPI Madina: Jangan Ada Pembiaran Sistematis!”

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, SUARASUMUTONLINE.ID – Bendahara Satma AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, angkat suara keras terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Kecamatan Natal.

Saleh menilai, aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung sejak Maret 2026 tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran, bahkan berpotensi melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Kegiatan ini bukan skala kecil. Kalau benar ada banyak alat berat beroperasi dan menghasilkan emas setiap hari, ini sudah masuk kategori terorganisir. Mustahil aparat tidak tahu,” tegasnya, Rabu (15/4).

Menurutnya, lokasi tambang yang berada di aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) justru memperparah situasi. Ia mempertanyakan serius fungsi pengawasan dari manajemen PT PSU serta peran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Ini bukan lahan kosong. Ini aset daerah. Kalau sampai ditambang ilegal secara masif, publik berhak curiga ada kelalaian serius atau bahkan dugaan pembiaran yang sistematis,” lanjut Saleh.

Baca Juga :  Ketua MUI Palas: Vonis Lunak Pelaku Kejahatan Narkoba Menimbulkan Pertanyaan

Saleh juga menyoroti sikap bungkam sejumlah pejabat penting di Sumatera Utara yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

“Ketika media sudah menjalankan fungsi kontrol dan konfirmasi, tapi pejabat malah diam, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada kesan menutup-nutupi atau takut membuka fakta,” katanya.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kami minta Kapolda Sumut segera bentuk tim, turun ke lapangan, periksa semua pihak yang terlibat. Jangan hanya pekerja lapangan yang dikorbankan, tapi bongkar juga aktor intelektual di belakangnya,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota  Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah PII Tanjungbalai Periode 2025-2026

Lebih jauh, Saleh mengingatkan bahwa praktik PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerugian miliaran rupiah, tapi juga kerusakan lingkungan yang bisa berlangsung puluhan tahun. Ini harus dihentikan sekarang juga,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sebagai penutup, Saleh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

“Kami tidak akan diam. Jika aparat lamban, kami siap mendorong pengawasan publik lebih luas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

19 Pelajar SMA Taman Siswa Tapian Dolok Dilatih Paskibra oleh Babinsa Sambut HUT RI ke-81
Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret
Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus
Wamen Haji Dahnil Anzar Kunker ke Sumut, Sosialisasi & Pengajian Akbar di Simalungun Dihadiri Ribuan Jemaah
Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026
Kantor Urusan Haji dan Umrah Simalungun Resmi Mandiri, Wamen Dijadwalkan Tinjau 2 Agustus 2026
Komisi E DPRD Sumut Temukan Kondisi Panti Sosial Siantar “Darurat”, Atap Bocor hingga Anggaran Kosong
Dinas SDA Sumut Luncurkan SIPENGSUI, Platform Digital Pengelolaan Sungai Berbasis GIS
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Wamen Haji Dahnil Anzar Kunker ke Sumut, Sosialisasi & Pengajian Akbar di Simalungun Dihadiri Ribuan Jemaah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kantor Urusan Haji dan Umrah Simalungun Resmi Mandiri, Wamen Dijadwalkan Tinjau 2 Agustus 2026

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB