KNPI Tanjungbalai Desak Kadisdik Tegakkan Aturan Anti-Kekerasan di Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SSOL.ID– DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI Kota Tanjungbalai mendesak Kepala Dinas Pendidikan segera menegakkan penuh Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP.

Desakan ini muncul di tengah masih maraknya kasus perundangan, kekerasan, dan pelecehan di sekolah yang dinilai belum ditangani secara serius.

Ketua DPD KNPI Tanjungbalai menilai aturan tersebut sudah sangat lengkap. Mulai dari pilar pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.

“Permendikbudristek 46/2023 sudah progresif. Ada kewajiban pembentukan Tim PPKSP, ada satgas di dinas, ada kanal pelaporan Siaga PPKSP. Pertanyaannya, apakah semua itu benar-benar dijalankan atau hanya jadi dokumen di atas kertas?” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Bantuan Beasiswa Kepada 154 Mahasiswa

Menurut KNPI, prinsip Sekolah Ramah Anak yang aman, nyaman, bersih, sehat, dan peduli belum akan tercapai jika pembiaran terhadap bullying masih terjadi.

Aturan yang menjadi dasar adalah Permendiknas Nomor 82 Tahun 2015 dan penyempurnaannya Permendikbudristek 46/2023. Di dalamnya, sekolah wajib melindungi siswa dari kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

3 Tuntutan KNPI ke Dinas Pendidikan

1. Bentuk Tim PPKSP di Semua Sekolah*
Tim tidak boleh formalitas. Harus melibatkan guru, guru BK, komite sekolah, perwakilan siswa dan orang tua. Wajib ada SOP pelaporan agar korban tahu jalur mengadu dalam waktu 1×24 jam.
2. Sosialisasi Masif dan Sanksi Tegas
Larangan kekerasan berlaku untuk guru, tenaga kependidikan, dan siswa. Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sesuai Permendiknas 82/2015. KNPI meminta Dinas tidak menutup mata terhadap pelanggaran.
3. Aktifkan Kanal Pelaporan dan Pemulihan Korban

Baca Juga :  ASPEMA Kejatisu Lakukan Supervisi Pemulihan Aset Di Kejari Asahan

Aplikasi dan situs Siaga PPKSP di https://siagappksp.kemdikbud.go.id harus dimaksimalkan. Harus terintegrasi dengan UPTD PPA dan Call Center 119 ekstensi 8. Korban tidak boleh dipindahkan atau diintimidasi. Prioritas utama adalah pemulihan psikologis.

KNPI juga meminta Dinas Pendidikan bersikap transparan dengan mempublikasikan data laporan kekerasan dan penanganannya setiap semester sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Kami mengingatkan, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan negara harus hadir. Jika Kadisdik serius, tidak akan ada lagi siswa yang takut ke sekolah karena dibully. KNPI akan terus mengawasi implementasinya di lapangan,” tegasnya.

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB