PTPN I Regional 1 Didesak keluar dari Kabupaten Langkat

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE. ID – PTPN I Regional 1 didesak Untuk segera meninggalkan Kabupaten Langkat. Desakan tersebut dilontarkan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Langkat, Zaid Lubis.

Menurut Zaid, keberadaan PTPN I Regional 1 di Langkat bukan menguntungkan warga disana, namun malah merugikan, yakni melakukan perusakan hutan resapan bagian hulu Sungai Batang Serangan, hingga mengakibatkan bencana banjir.

Disebutkannya, hutan resapan Sei Batang Serangan yang berada di sebelah hulu sungai dan seyogyanya menjadi ‘tameng’ kendali air dari gunung, kini telah gundul.

Sehingga debet air Sei Batang Serangan tidak dapat dikendalikan lagi. Rusaknya ratusan hektar hutan resapan tersebut diduga dilakukan oleh pihak PTPN I Regional 1.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Dukung Penuh Poltan Lewat Berbagai Program dan Kebijakan

“Hal ini tidak bisa ditelolir lagi. PTPN I harus segera angkat kaki dari Kabupaten Langkat dan kembalikan areal tersebut menjadi hutan resapan air,” tegas Zaid, Sabtu (27/12).

Zaid juga mengancam bahwa pihaknya akan menggerakkan kekuatan dan menghimpun warga bersama-sama menempuh jalur hukum jalanan “street of justice”. Dan ini tidak dapat ditawar-tawar lagi. Saya beserta keluarga besar sudah menjadi korban keganasan bencana banjir tersebut,” tukasnya.

Dikatakannya, tanpa memandang siapa dan bagaimana selanjutnya, AMPI akan terus berada digaris terdepan hingga pihak perusahaan plat merah itu hengkang dari hutan resapan tersebut.

“Menurut pihak PTPN I, areal hutan itu masuk dalam penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Meski begitu, harus ada pembuktian. Jika pun benar masuk HGU, kita akan desak pihak instansi terkait segera membatalkannya. Jangan pertaruhkan HGU dengan nyawa manusia,” ucapnya tegas.

Baca Juga :  Serius Tangani Banjir, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir di Kelurahan Sirantau

Dalam kesempatan itu, Zaid juga mempertanyakan kewajiban plasma 20 persen direalisasikan kapan dan dimana.

“Kami juga akan mempertanyakan kewajiban plasma 20 persen itu direalisasikan kapan dan dimana,” ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, Zaid juga menyebutkan soal dana CSR PTPN I Regional 1 yang diduga tidak tepat sasaran.

“Kami ingin tahu kontribusi apa yang sudah diberikan kepada masyarakat Langkat,” tukasnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik
Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas
Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh
Senkom Sergai Apresiasi Simulasi Sispam Kota Penanganan Aksi Unjuk Rasa
Padang Lawas Darurat Narkoba
Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal
Warga Tapteng Ngadu ke Gubsu Belum Dapat Bantuan Meski 4 Kali Kirim Data
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31 WIB

Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas

Senin, 4 Mei 2026 - 19:04 WIB

Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:35 WIB

Senkom Sergai Apresiasi Simulasi Sispam Kota Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB