Proyek Jembatan Noyo oleh PT Torang Multi Indo Dipalang, Spesifikasi dan Teknis Pekerjaan Disorot

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID-Warga Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, menyampaikan keluhan terhadap PT Torang Multi Indo terkait kerusakan rumah yang diduga akibat getaran alat berat pembangunan Jembatan Sungai Noyo.

Keluhan tersebut disampaikan warga karena rumah mereka berada sangat dekat dengan lokasi proyek, sehingga aktivitas alat berat diduga berdampak langsung terhadap struktur bangunan.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, warga melakukan pemalangan sementara lokasi proyek, sambil menunggu kejelasan tanggung jawab dari pihak pelaksana pekerjaan.

Selain kerusakan rumah, terdapat pula perhatian publik terhadap isu teknis proyek, termasuk dugaan retakan pada abutmen jembatan sisi kanan arah Gunungsitoli yang sempat beredar di media sosial.

Baca Juga :  Final! Berikut Daftar yang Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Langkat 2025–2029

Warga juga menyoroti perubahan spesifikasi lebar jalan dari rencana awal 9 meter menjadi 6 meter, khususnya di depan rumah warga terdampak.

Dalam pengecoran lantai jembatan, warga menyebut adanya penggunaan beberapa merek semen yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis dalam Juknis pekerjaan.

Pemilik rumah, Josua Halawa, menyampaikan bahwa pihak kontraktor telah beberapa kali berjanji melakukan penanganan, namun hingga kini belum terealisasi.

Ia menjelaskan kekhawatiran warga meningkat karena masa perpanjangan kontrak proyek disebut hanya sampai 23 Januari 2026.

Sementara itu, penanggung jawab proyek berinisial ES belum memberikan penjelasan resmi, dan tenaga teknis berinisial IG mengaku telah tidak terlibat lagi sejak Desember 2025.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Kukuhkan Ketua TP-PKK Sekaligus Lantik  TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu  Masa Bakti 2025-2030

Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 32 Tahun 2009, masyarakat berharap pemerintah provinsi dan kabupaten dapat melakukan klarifikasi serta pengawasan lanjutan demi kepastian hukum dan perlindungan warga.

Warga berharap adanya perhatian serius dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2020, demi keadilan dan keselamatan masyarakat.

Penulis : Odal Zai

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:36 WIB

Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Berita Terbaru