Proyek Jembatan Noyo oleh PT Torang Multi Indo Dipalang, Spesifikasi dan Teknis Pekerjaan Disorot

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID-Warga Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, menyampaikan keluhan terhadap PT Torang Multi Indo terkait kerusakan rumah yang diduga akibat getaran alat berat pembangunan Jembatan Sungai Noyo.

Keluhan tersebut disampaikan warga karena rumah mereka berada sangat dekat dengan lokasi proyek, sehingga aktivitas alat berat diduga berdampak langsung terhadap struktur bangunan.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, warga melakukan pemalangan sementara lokasi proyek, sambil menunggu kejelasan tanggung jawab dari pihak pelaksana pekerjaan.

Selain kerusakan rumah, terdapat pula perhatian publik terhadap isu teknis proyek, termasuk dugaan retakan pada abutmen jembatan sisi kanan arah Gunungsitoli yang sempat beredar di media sosial.

Baca Juga :  Ketua PC Lakspesdam NU Apresiasi Kepres Cabut Izin 28 Perusahaan Terbukti Lakukan Pelanggaran

Warga juga menyoroti perubahan spesifikasi lebar jalan dari rencana awal 9 meter menjadi 6 meter, khususnya di depan rumah warga terdampak.

Dalam pengecoran lantai jembatan, warga menyebut adanya penggunaan beberapa merek semen yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis dalam Juknis pekerjaan.

Pemilik rumah, Josua Halawa, menyampaikan bahwa pihak kontraktor telah beberapa kali berjanji melakukan penanganan, namun hingga kini belum terealisasi.

Ia menjelaskan kekhawatiran warga meningkat karena masa perpanjangan kontrak proyek disebut hanya sampai 23 Januari 2026.

Sementara itu, penanggung jawab proyek berinisial ES belum memberikan penjelasan resmi, dan tenaga teknis berinisial IG mengaku telah tidak terlibat lagi sejak Desember 2025.

Baca Juga :  Plt Kadis Pendidikan Tanjungbalai Sambut Audiensi KAMMI

Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 32 Tahun 2009, masyarakat berharap pemerintah provinsi dan kabupaten dapat melakukan klarifikasi serta pengawasan lanjutan demi kepastian hukum dan perlindungan warga.

Warga berharap adanya perhatian serius dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2020, demi keadilan dan keselamatan masyarakat.

Penulis : Odal Zai

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”
Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda
Sengketa Aset Pemkab, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang
Aliansi Mahasiswa Desak Reformasi Menyeluruh Tata Kelola Pendidikan di Siantar
Mobil Patroli Satpol PP Deli Serdang Diduga Mati Pajak, Tapi Masih Digunakan?
Wawako Tanjungbalai Terima Audiensi Forwakum
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:57 WIB

“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:35 WIB

Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:16 WIB

Sengketa Aset Pemkab, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang

Berita Terbaru

Berita

Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB