DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Satu unit mobil patroli milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang diduga dalam kondisi mati pajak. Kendaraan dinas tersebut menuai sorotan warga, karena digunakan sebagai kendaraan operasional penegakan peraturan daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil patroli Linmas Satpol PP jenis Ford Everest dengan pelat merah BK 8857 M terlihat menggunakan tanda nomor kendaraan yang tercantum masa berlaku hingga November 2013.
Selain itu, kondisi pelat nomor kendaraan tampak buram dan warna merah pada pelat juga sudah memudar.
Temuan tersebut mendapat kritik dari sejumlah warga. Mereka menilai kendaraan dinas pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi, termasuk kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Satpol PP merupakan aparat penegak peraturan daerah, tetapi kendaraan dinasnya justru diduga mati pajak. Seharusnya pemerintah memberi contoh kepatuhan administrasi kepada masyarakat,” ujar Nurlina Simarmata warga Lubuk Pakam, Kamis (7/5).
Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, hingga berita ini disiarkan belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons.
Penulis : Yuli









