Istri Kepala Dusun Diduga Penerima BPNT di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai Langkat

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE. ID –
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya nama berinisial SF, warga Dusun III Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, yang tercatat sebagai penerima manfaat Bantuan Pangan No Tunai (BPNT).

Yang membuat kasus ini menarik perhatian publik, SF adalah istri dari Kepala Dusun III Desa Paya Rengas, seorang aparat desa yang memiliki peran langsung dalam proses verifikasi dan usulan penerima bantuan sosial di tingkat lokal.

Dikonfirmasi pada Jumat, 24 Oktober 2025, Kepala Desa Paya Rengas, Sartiman, membenarkan bahwa nama SF memang tercantum sebagai penerima bantuan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses pengunduran diri penerima manfaat tersebut secara administratif di Kantor Desa.

“Benar atas nama Berinisial SF memang tercatat sebagai penerima BPNT. Namun, yang bersangkutan telah menyampaikan surat pengunduran diri dan sedang kami proses di tingkat desa,” ujar Sartiman.

Sementara itu, Hasan Basri, Kepala Dusun III Desa Paya Rengas, saat di konfirmasi Redaksi membenarkan bahwa istrinya benar menjadi penerima bantuan sosial ini di tahun 2025, namun telah membuat surat pengunduran diri.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Kunjungi Kelurahan Pahang Terkait Program Aku Hatinya PKK

“Benar, istri saya tercatat sebagai penerima BPNT tahun 2025 ini, dan kami sudah membuat surat pengunduran diri yang saat ini sedang diantarkan ke kantor desa,” jelas Hasan Basri kepada redaksi.

Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Ariswan, Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA).

Dalam keterangannya, Ariswan menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut pelanggaran etika jabatan dan potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kepala Dusun memiliki fungsi verifikatif dalam menentukan penerima bantuan sosial. Maka, ketika istri Kepala Dusun menjadi penerima BPNT, jelas ada benturan kepentingan yang melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Ariswan.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, dan Polres Langkat, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BPNT di Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Tandatangani MOU Dengan UNPAB Dalam Bidang Program Pembangunan dan Pengembangan SDM

Kasus ini sesungguhnya sudah diantisipasi oleh sejumlah regulasi dan kebijakan pemerintah. Secara hukum dan kebijakan publik, suami atau istri aparat desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan perangkat desa lainnya) tidak diperkenankan menjadi penerima BPNT maupun program bantuan sosial lainnya.

Ariswan menilai bahwa pengunduran diri Syarifah sebagai penerima manfaat adalah langkah tepat, tetapi tidak cukup untuk menutup potensi pelanggaran hukum.

“Pengembalian bantuan atau pengunduran diri tidak otomatis menghapus potensi pidana jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan. Hal ini sudah ditegaskan dalam berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih jauh, Ariswan menambahkan bahwa kasus ini harus dijadikan preseden nasional agar pemerintah desa di seluruh Indonesia lebih berhati-hati dalam mengusulkan penerima bantuan sosial.

“Ini bukan sekadar soal bansos, tapi soal moralitas kekuasaan di tingkat akar rumput. Program sosial harus bersih dari nepotisme agar keadilan sosial benar-benar dirasakan rakyat kecil,” ujarnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Sumut 2026 Dipusatkan di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy Simalungun
Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS
Camat Pagar Merbau Adakan Giat Gotong Royong di Desa Pagar Merbau II
Pastikan Gizi Aman, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Monitoring Langsung Distribusi MBG Di SMA N4
Wakil Walikota Tanjungbalai Irup Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Minim Pemahaman Pengurusan Jenazah, PERMASI Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fardhu Kifayah
Deli Serdang Meraih Terbaik II Nasional Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 
Pembahasan Perubahan APBD Deli Serdang 2026 Buntu Belum Ada Kesepakatan   
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Sumut 2026 Dipusatkan di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy Simalungun

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Camat Pagar Merbau Adakan Giat Gotong Royong di Desa Pagar Merbau II

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Pastikan Gizi Aman, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Monitoring Langsung Distribusi MBG Di SMA N4

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Wakil Walikota Tanjungbalai Irup Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Minim Pemahaman Pengurusan Jenazah, PERMASI Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fardhu Kifayah

Berita Terbaru