Dugaan Korupsi Smartboart di Tebingtinggi Terus Bergulir, Kejaksan Telah Periksa kadis Pendidikan Tebingtinggi

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, yang menyeret banyak nama, terutama mantan Plt. Walikota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimy.

Saat ini, perkara yang belum ada dua minggu ditangani oleh pihak kejatisu sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.

Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi berinisial IKD.

Selain itu diketahui juga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan juga telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Baca Juga :  Faisal Hasrimy Kabur dari Wartawan, Didesak Segera Diperiksa Kasus Smart Board Langkat

“Benar, Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi telah kami mintai keterangan,” ujar Husairi singkat, Rabu (24/9).

Diketahui,Pengadaan Smart Board ini menelan anggaran Rp14,27 miliar. Proyek dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2024, namun pembayarannya baru dilakukan Januari 2025 melalui APBD TA 2025. Saat itu, Pj Wali Kota Tebingtinggi saat itu dijabat Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Sumut.

Penggunaan anggaran ini menuai sorotan. Berdasarkan dokumen yang diterima, Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar pengadaan PTI tersebut. Perubahan ini kemudian ditetapkan dalam Perwa No. 1 Tahun 2025 yang mengubah Perwa No. 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD.

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin : Bukti Sinergitas dan Kolaborasi Pemko dan Baznas dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam sidang paripurna DPRD pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan menolak pengesahan anggaran PTI dalam perubahan APBD 2025. Mereka menilai pengadaan PTI bukan kebutuhan mendesak sehingga tidak layak dimasukkan dalam anggaran perubahan.

Hingga kini, Kejatisu masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak terkait untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan
Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah
Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan
Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan
Bukan Membantu Warga, AW Sekdes Pagar Merbau-II “AW” Malah Diduga Peras Warga Untuk Mendapatkan Pekerjaan
Aliansi Mahasiswa Datangi Kemendagri, Minta Kinerja Pemkab Dairi Dievaluasi
Kejari Gunungsitoli Damaikan Abang Adik Kandung Lewat Restorative Justice
Komisi III DPRD Langkat dan Camat Hinai Dukung Penolakan Pedagang terhadap Rencana Pembangunan KDMP
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:31 WIB

Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:26 WIB

Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bukan Membantu Warga, AW Sekdes Pagar Merbau-II “AW” Malah Diduga Peras Warga Untuk Mendapatkan Pekerjaan

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB