Dugaan Korupsi Smartboart di Tebingtinggi Terus Bergulir, Kejaksan Telah Periksa kadis Pendidikan Tebingtinggi

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, yang menyeret banyak nama, terutama mantan Plt. Walikota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimy.

Saat ini, perkara yang belum ada dua minggu ditangani oleh pihak kejatisu sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.

Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi berinisial IKD.

Selain itu diketahui juga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan juga telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan! Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Upeti Rp 2,8 Miliar

“Benar, Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi telah kami mintai keterangan,” ujar Husairi singkat, Rabu (24/9).

Diketahui,Pengadaan Smart Board ini menelan anggaran Rp14,27 miliar. Proyek dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2024, namun pembayarannya baru dilakukan Januari 2025 melalui APBD TA 2025. Saat itu, Pj Wali Kota Tebingtinggi saat itu dijabat Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Sumut.

Penggunaan anggaran ini menuai sorotan. Berdasarkan dokumen yang diterima, Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar pengadaan PTI tersebut. Perubahan ini kemudian ditetapkan dalam Perwa No. 1 Tahun 2025 yang mengubah Perwa No. 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD.

Baca Juga :  Faisal Hasrimy Kabur dari Wartawan, Didesak Segera Diperiksa Kasus Smart Board Langkat

Dalam sidang paripurna DPRD pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan menolak pengesahan anggaran PTI dalam perubahan APBD 2025. Mereka menilai pengadaan PTI bukan kebutuhan mendesak sehingga tidak layak dimasukkan dalam anggaran perubahan.

Hingga kini, Kejatisu masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak terkait untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB