Dugaan Korupsi Smartboart di Tebingtinggi Terus Bergulir, Kejaksan Telah Periksa kadis Pendidikan Tebingtinggi

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, yang menyeret banyak nama, terutama mantan Plt. Walikota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimy.

Saat ini, perkara yang belum ada dua minggu ditangani oleh pihak kejatisu sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.

Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi berinisial IKD.

Selain itu diketahui juga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan juga telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Baca Juga :  Ground Breaking Jembatan Armco di Sergai Dimulai, Akses Warga Korajim Segera Terhubung

“Benar, Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi telah kami mintai keterangan,” ujar Husairi singkat, Rabu (24/9).

Diketahui,Pengadaan Smart Board ini menelan anggaran Rp14,27 miliar. Proyek dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2024, namun pembayarannya baru dilakukan Januari 2025 melalui APBD TA 2025. Saat itu, Pj Wali Kota Tebingtinggi saat itu dijabat Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Sumut.

Penggunaan anggaran ini menuai sorotan. Berdasarkan dokumen yang diterima, Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar pengadaan PTI tersebut. Perubahan ini kemudian ditetapkan dalam Perwa No. 1 Tahun 2025 yang mengubah Perwa No. 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Hibahkan Tanah Kepada  BNN dan BPOM

Dalam sidang paripurna DPRD pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan menolak pengesahan anggaran PTI dalam perubahan APBD 2025. Mereka menilai pengadaan PTI bukan kebutuhan mendesak sehingga tidak layak dimasukkan dalam anggaran perubahan.

Hingga kini, Kejatisu masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak terkait untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMI Cabang Mandina Desak Penegakan Hukum Adil Dalam Dugaan Pembunuhan di Lokasi Tambang Ilegal
Pangeran Siregar Minta Jaksa Agung  Usut Dugaan Kutipan Liar di Kabupaten Madina
Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Mahyaruddin Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Pimpin Rapat Persiapan MTQ Ke-58 Tingkat Kota Tanjungbalai
Diduga Tewas di “Tong” Tambang Milik H. Endang, Satma AMPI Madina: Jangan Ada yang Dilindungi, Bongkar Semua!”
52 Siswa/i Madrasah Unggul Palas Masuk PTN Jalur SNBP
Polemik SiLPA Rp74 Miliar Batu Bara ” Kegagalan Perencanaan dan Dampak pada Pembangunan Daerah”
Dialog Interaktif Tatap Masa Depan Sergai, H.OK David Purba: DPRD Jangan Jadi “Pelacur Politik”
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 20:13 WIB

HMI Cabang Mandina Desak Penegakan Hukum Adil Dalam Dugaan Pembunuhan di Lokasi Tambang Ilegal

Kamis, 9 April 2026 - 20:10 WIB

Pangeran Siregar Minta Jaksa Agung  Usut Dugaan Kutipan Liar di Kabupaten Madina

Kamis, 9 April 2026 - 10:34 WIB

Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Mahyaruddin Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjungbalai EMAS

Kamis, 9 April 2026 - 10:32 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Pimpin Rapat Persiapan MTQ Ke-58 Tingkat Kota Tanjungbalai

Kamis, 9 April 2026 - 10:28 WIB

Diduga Tewas di “Tong” Tambang Milik H. Endang, Satma AMPI Madina: Jangan Ada yang Dilindungi, Bongkar Semua!”

Berita Terbaru