MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang kasus suap dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/2).
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai terdakwa pun dihadapkan di persidangan.
Agenda persidangan kali ini seyogianya mendengarkan kesaksian secara langsung dari ajudan Topan Ginting bernama Aldi Yudhistira. Namun, Aldi tidak menghadiri panggilan jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak tiga kali dengan alasan sakit.
Sehingga, hanya berita acara pemeriksaan (BAP) Aldi saja yang dibacakan JPU. Pihak Topan di persidangan mengaku keberatan jika keterangan Aldi dalam BAP dibacakan, akan tetapi majelis hakim yang diketuai Mardison tetap melanjutkan persidangan dengan mencatat keberatan pihak Topan.
Kemudian, JPU pun dipersilakan Mardison membacakan BAP Aldi saat diperiksa di tingkat penyidikan KPK. Awalnya, jaksa membacakan poin-poin yang berkenaan mulai kapan Aldi menjadi ajudan dan apa saja tupoksi Aldi sebagai ajudan Topan.
“BAP saksi pada poin tujuh, dapat saksi jelaskan bahwa kegiatan saksi dan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) pada Rabu (25/6/2025) mulai dari pagi sampai dengan malam, yaitu pukul 09.00 WIB berangkat dari kediaman menuju kantor sementara Kadis PUPR Sumut,” kata JPU Rudi Dwi Prastyono membacakan BAP Aldi.
Kemudian, lanjut jaksa, pukul 18.40 WIB Topan menyampaikan kepada Aldi agar bersiap untuk berangkat menuju Hotel Grand City Hall, Jalan Balai Kota No 1, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, tepatnya di Cafe D’Heritage. Setelah itu, kembali ke rumah Royal Sumatera pada malam harinya.
“Kegiatan saksi (Aldi) saat di D’Heritage malam itu, yaitu menunggu dekat kasir. Saksi duduk bersama anak dari salah satu tamu atau rekan Topan, yakni Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang dan dua orang lagi yang tidak saksi kenal,” lanjut Rudi.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan Aldi bahwa Topan melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan satu orang rekannya yang tidak saksi kenal di ruang VIP D’Heritage.
“Kegiatan yang saksi dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang lakukan ketika keluar dari D’Heritage sampai ke parkiran mobil dan kembali lagi ke D’Heritage adalah adanya penyampaian dari Kirun kepada saksi bahwa ada titipan barang untuk saudara Topan Ginting,” ujar Rudi.
Atas pernyataan tersebut, Mardison pun mengonfirmasi kebenarannya kepada Topan. Topan dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Selanjutnya, JPU kembali melanjutkan pembacaan BAP Aldi.
“Selanjutnya, saudara Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang mengejar saksi pergi menuju mobil di parkiran. Di dalam mobil tersebut, saudara Rayhan menyerahkan bungkusan plastik berwarna hitam dan menyampaikan bahwa barang tersebut untuk Topan Ginting,” tutur Rudi.
Hakim pun kembali menanyakan kepada Topan terkait keterangan Aldi dalam BAP tersebut tersebut dan dijawab oleh topan bahwa dia mengaku tidak mengetahui. Lalu, JPU kembali membacakan BAP Aldi.
“Tanpa mengecek barang tersebut, saksi langsung memasukkannya ke dalam tas ransel berwarna kecokelatan. Saksi tidak mengetahui apa isi bungkusan tersebut dan tidak berani mengeceknya,” kata Rudi.
Kemudian, dilanjutkan jaksa, Aldi mengingformasikan pemberian bungkusan tersebut kepada Topan setelah tiba di rumah Royal Sumatera Cluster Topaz No 26B dan Topan menjawab ya sudah. Keterangan BAP tersebut dibantah Topan.
“Dialog itu tidak pernah terjadi, Yang Mulia,” kata Topan saat ditanya hakim terkait kebenaran pernyataan di BAP Aldi tersebut.
Jaksa meneruskan, setelah itu Aldi mengaku meletakkan tas berisi bungkusan dari Rayhan tersebut di dekat kamar tidur Topan yang berada di lantai II rumah Royal Sumatera Cluster Topaz No 26B.
“Selanjutnya, tas tersebut saksi letakkan di sofa sebelah kamar saudara Topan Ginting di lantai II,” ujar jaksa dan direspons Topan bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu.
Selanjutnya, dijelaskan jaksa, Aldi mengaku tidak mengetahui secara pasti berikutnya bungkusan tersebut berada di mana.
“Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui di mana tas tersebut sekarang. Terakhir kali, saksi mengetahui tas tersebut dibawa saudara Ricky selaku sopir Topan Ginting,” ucap Rudi.
Keterangan Aldi tersebut dijawab Topan dan kembali mengaku tak tahu dengan hal itu. Sebab, kata Topan, Aldi tak dibolehkan memasuki area dalam rumahnya.
Setelah mendengar pembacaan BAP Aldi, hakim menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Jumat (20/2) mendatang dengan agenda keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Topan.
Terpisah, JPU Eko Wahyu Prayitno ketika diwawancarai awak media seusai persidangan mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Aldi tiga kali secara patut.
“Aldi sesuai dengan panggilan kita memang sudah dilakukan pemanggilan tiga kali yang dua minggu kemarin sama minggu ini ada surat keterangan sakit. Kalau sakitnya yang jelas dari penyakit dalam, infonya di bagian perut,” katanya.
Eko mengatakan, pihaknya menerima surat keterangan sakit tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Hermina. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas Rumah Sakit Hermina yang di mana.
“Kalau enggak salah (surat sakitnya dari) Rumah Sakit Hermina, kita baru terimanya pagi tadi. Di situ Hermina, enggak sempat lihat Hermina jalan apa gitu,” tutur jaksa.
Saat disinggung soal apakah benar Aldi merupakan anggota TNI, jaksa juga tidak menjawab secara lugas. Kata Eko, menurut data yang ada pada pihaknya, pekerjaan hanya sebagai ajudan Topan saja.
“Kalau diidentitasnya, pekerjaannya sih ajudan (Topan) itu saja. Iya, enggak dijelaskan (anggota TNI atau bukan). Ya, intinya dia (Topan) membantah menerima uang (Rp50 juta) itu, yang di plastik. Tapi kitakan punya bukti-bukti lain yang nanti ditunjukkan kepada hakim. Kalau membantahkan sah-sah saja, asalkan dia juga didukung alat bukti lain. Kalau kami yakin,” ucap Eko.
Penulis : Yuli









