Terbukti Menyalahgunakan BBM Subsidi, Tiga SPBU Dikenakan Sanksi dari Pertamina

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap Satreskrim Polrestabes Medan, tiga diantaranya terjadi di SPBU. Pihak Pertamina pun akan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penyaluran produk.

“Untuk tiga SPBU tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan, berupa pemberhentian penyaluran produk selama 14 hari hingga 30 hari, tergantung tingkat pelanggaran,” ucap perwakilan Pertamina, Hanif Rajasa, Kamis (12/2).

Hanif juga memastikan, jika ditemukan keterlibatan oknum lembaga penyalur, termasuk operator, pengawas, manager hingga pemilik SPBU, Pertamina akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Medan Bongkar Kejanggalan Pembongkaran Billboard, “Perangko Kilat” diduga Jadi Pemicu

“Kami berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai regulasi. Jika ada oknum yang terlibat, tentu akan diproses sesuai aturan,” tuturnya.

Menurut Hanif, setiap informasi dan temuan di lapangan, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk memperkuat sistem pengendalian dan distribusi.

“Pertamina juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi,” katanya.

Baca Juga :  Tegas, Dikawal Brimob, Ilyas Sitorus di Pindahkan Ke Nusakambangan

Ia juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes atas pengungkapan tersebut. Menurutnya hal itu menunjukkan komitmen negara dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Kami menyampaikan apresiasi penuh kepada Kapolrestabes Medan atas keberhasilan pengungkapan ini. BBM bersubsidi adalah energi yang dialokasikan untuk masyarakat yang berhak, sehingga setiap bentuk penyimpangan tentu merugikan kepentingan publik,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur
Pembongkaran di Titi Kuning Diduga Langgar UU, Evaluasi Ka.Satpol PP
Lom Lom Suwondo Pimpin Susur Sungai Program Kali Bersih di Tanjung Morawa
APH Diminta Tindak Dugaan TPPU dan Aktivitas Mencurigakan di Desa Rumbio
Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama
MADILOG Sumut Geruduk Kementerian PU dan KPK RI, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp4 Miliar
Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Pantai Gemi Stabat Langkat Memanas, informan Mulai Di Intimidasi
8 Bulan Jadi Kajatisu, Berikut Deretan Prestasi Dr. Harli Siregar SH M.Hum
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:42 WIB

DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur

Sabtu, 18 April 2026 - 17:41 WIB

Pembongkaran di Titi Kuning Diduga Langgar UU, Evaluasi Ka.Satpol PP

Sabtu, 18 April 2026 - 17:11 WIB

Lom Lom Suwondo Pimpin Susur Sungai Program Kali Bersih di Tanjung Morawa

Sabtu, 18 April 2026 - 17:08 WIB

APH Diminta Tindak Dugaan TPPU dan Aktivitas Mencurigakan di Desa Rumbio

Jumat, 17 April 2026 - 22:29 WIB

MADILOG Sumut Geruduk Kementerian PU dan KPK RI, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp4 Miliar

Berita Terbaru