Terbukti Menyalahgunakan BBM Subsidi, Tiga SPBU Dikenakan Sanksi dari Pertamina

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap Satreskrim Polrestabes Medan, tiga diantaranya terjadi di SPBU. Pihak Pertamina pun akan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penyaluran produk.

“Untuk tiga SPBU tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan, berupa pemberhentian penyaluran produk selama 14 hari hingga 30 hari, tergantung tingkat pelanggaran,” ucap perwakilan Pertamina, Hanif Rajasa, Kamis (12/2).

Hanif juga memastikan, jika ditemukan keterlibatan oknum lembaga penyalur, termasuk operator, pengawas, manager hingga pemilik SPBU, Pertamina akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi, Desak BPJS Ketenagakerjaan Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan

“Kami berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai regulasi. Jika ada oknum yang terlibat, tentu akan diproses sesuai aturan,” tuturnya.

Menurut Hanif, setiap informasi dan temuan di lapangan, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk memperkuat sistem pengendalian dan distribusi.

“Pertamina juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi,” katanya.

Baca Juga :  Puluhan Massa Demo di Kantor Walikota Medan Dan DPRD Medan, Minta Tembok City View Dibongkar

Ia juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes atas pengungkapan tersebut. Menurutnya hal itu menunjukkan komitmen negara dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Kami menyampaikan apresiasi penuh kepada Kapolrestabes Medan atas keberhasilan pengungkapan ini. BBM bersubsidi adalah energi yang dialokasikan untuk masyarakat yang berhak, sehingga setiap bentuk penyimpangan tentu merugikan kepentingan publik,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Datok Arifin Sebut Lahan Citraland “Rampokan”, Soroti Status Kepemilikan PTPN
Kawasan Kesawan Medan Air Mati Sejak Siang, Warga Kesulitan Aktivitas
Kejatisu Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land
Pimpinan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I & IV Temui Kajatisu Kuatkan Koordinasi Dengan BUMN
HARI Desak Kejati dan Kejari Se-Indonesia Bongkar Mafia MBG, Jangan Hanya Berhenti di Pusat
Tumpukan Sampah di Jalan Pertahanan Patumbak Kampung Ganggu Pengguna Jalan
BPK Bongkar Kelalaian Bank Sumut: Kredit Rp500 Miliar ke PT CCT Rawan Gagal Lindung
Kunker Plh Wali Kota Tanjungbalai Ke BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK 
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:36 WIB

Datok Arifin Sebut Lahan Citraland “Rampokan”, Soroti Status Kepemilikan PTPN

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:25 WIB

Kawasan Kesawan Medan Air Mati Sejak Siang, Warga Kesulitan Aktivitas

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:48 WIB

Kejatisu Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:41 WIB

Pimpinan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I & IV Temui Kajatisu Kuatkan Koordinasi Dengan BUMN

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:38 WIB

HARI Desak Kejati dan Kejari Se-Indonesia Bongkar Mafia MBG, Jangan Hanya Berhenti di Pusat

Berita Terbaru

Medan

Lailatul Badri : Proyek BRT, Jangan Sampai Bebani APBD

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:49 WIB