Terbukti Menyalahgunakan BBM Subsidi, Tiga SPBU Dikenakan Sanksi dari Pertamina

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap Satreskrim Polrestabes Medan, tiga diantaranya terjadi di SPBU. Pihak Pertamina pun akan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penyaluran produk.

“Untuk tiga SPBU tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan, berupa pemberhentian penyaluran produk selama 14 hari hingga 30 hari, tergantung tingkat pelanggaran,” ucap perwakilan Pertamina, Hanif Rajasa, Kamis (12/2).

Hanif juga memastikan, jika ditemukan keterlibatan oknum lembaga penyalur, termasuk operator, pengawas, manager hingga pemilik SPBU, Pertamina akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kajati Sulteng Lantik Yos A. Tarigan sebagai Kajari Poso, Dorong Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

“Kami berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai regulasi. Jika ada oknum yang terlibat, tentu akan diproses sesuai aturan,” tuturnya.

Menurut Hanif, setiap informasi dan temuan di lapangan, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk memperkuat sistem pengendalian dan distribusi.

“Pertamina juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Masih Selidiki Kebakaran Rumah Hakim Waruwu

Ia juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes atas pengungkapan tersebut. Menurutnya hal itu menunjukkan komitmen negara dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Kami menyampaikan apresiasi penuh kepada Kapolrestabes Medan atas keberhasilan pengungkapan ini. BBM bersubsidi adalah energi yang dialokasikan untuk masyarakat yang berhak, sehingga setiap bentuk penyimpangan tentu merugikan kepentingan publik,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai
Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI
Asri Ludin Tambunan Hadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan MUI Deli Serdang Masa Khidmat 2026-2031, Tanamkan Akhlakul Karimah
Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 
Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai
Wagub Lantik 188 Pejabat Pemprov Sumut
Kejari Asahan Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp182 Juta dalam Dugaan Korupsi Dana Desa
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai

Berita Terbaru

Berita

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:10 WIB