Dua Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pengutipan Uang ke Kades

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara resmi dicopot dari jabatannya setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Keduanya adalah Renvanda Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Deliserdang dan Soemarlin Halomoan Ritonga selaku Kajari Padang Lawas.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Sebagai pengganti, jabatan Kajari Deliserdang kini diemban oleh Satpa Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara itu, posisi Kajari Padang Lawas dipercayakan kepada Hasbi Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Baca Juga :  Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan adanya pergantian tersebut. Ia juga mengakui bahwa kedua mantan Kajari tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

“Kalau sampai saat ini, mantan Kajari Deliserdang dan Palas diperiksa oleh Kejagung,” ujar Rizaldi singkat.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penjemputan terhadap dua Kajari tersebut pada Kamis, 22 Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta guna pendalaman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Dalam proses pemeriksaan itu, selain Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, turut diperiksa pula Kasi Intel Kejari Palas, Ganda Nahot Manalu, serta satu staf Tata Usaha Intel. Ketiganya diduga melakukan pengutipan uang terhadap sejumlah Kepala Desa.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Proyek Renovasi Dua Gudang Benih Induk Padi Dinas Ketapang TPH Sumut Rp4.962.646.879,02

Sementara itu, dari Kejari Deliserdang, Renvanda Sitepu juga diperiksa bersama Hendra Busrian yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Meski belum dirinci secara resmi bentuk pelanggaran yang dilakukan, Kejagung disebut melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan praktik yang mencoreng institusi penegak hukum tersebut.

Pergantian ini dinilai sebagai langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah dan integritas institusi, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Publik pun menantikan hasil akhir pemeriksaan serta transparansi penanganan perkara yang tengah bergulir.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang
Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan
JPU Akan Hadirkan ex Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Jonni Simanjuntak
Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:16 WIB

MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:31 WIB

Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:25 WIB

Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:03 WIB

Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:01 WIB

Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Paviliun Deli Serdang Dinobatkan Terbaik di PRSU 2026

Senin, 3 Agu 2026 - 18:24 WIB