KAMAK, ” Bongkar dan Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Balai Jalan Nasional”

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) demo dikantor dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis Medan, Selasa (10/2). Dalam aksinya Kamak mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan korupsi yang melibatkan oknum Dinas PUPR Sumatera Utara dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional I Sumut. Langkah ini diambil mengingat persoalan korupsi di negeri ini masih menjadi masalah besar, termasuk di wilayah Sumatera Utara yang kembali menjadi sorotan setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pertengahan tahun 2025.

Dalam pernyataannya, Kordinator KAMAK Azmi Hadly menyatakan kekhawatiran terhadap buruknya kinerja pembangunan jalan di Sumatera Utara serta dugaan penerimaan fee proyek yang kerap terjadi. Beberapa poin penuntutan disampaikan secara tegas:

Baca Juga :  Puluhan Massa GM GRIB Jaya Demo Kejari Madina Soroti Kadis PMD dan Politisi Partai Terlibat Korupsi Smart Village Rp9,4 Miliar

Pertama, KAMAK meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa saudara HDS selaku Kadis PUPR Sumut yang diduga menerima gratifikasi dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Selain itu, juga diduga memonopoli sejumlah pekerjaan tahun 2025-2026. KAMAK juga mendesak Gubernur Sumut untuk segera mencopotnya mengingat buruknya kinerja dan kurangnya kompetensi di bidang konstruksi infrastruktur.

Kedua, pihaknya juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut, seluruh Kepala Bidang dan UPT di lingkungan dinas tersebut. Serta semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait proyek tahun anggaran 2024-2025 yang diduga terindikasi korupsi.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Program BSPS

Salah satu proyek yang disebutkan adalah Pembangunan Saluran Drainase di tepian ruas jalan lintas Sumatera/Jalinsum (Silimbat – Silen – Habornas) di Desa Sinta Dame, Kecamatan Silen, Kabupaten Toba, dengan nilai anggaran Rp 2.013.104.600,- yang bersumber dari APBD Sumut. Proyek tersebut diduga bermasalah dan dikerjakan asal jadi sehingga merugikan keuangan negara.

KAMAK menegaskan dukungan penuh terhadap kerja KPK dan mendesak agar semua oknum yang diduga terlibat diproses tanpa pandang bulu.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAMAK Bongkar Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Sumut Rp. 3,2 Miliar
Dua Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pengutipan Uang ke Kades
Di duga melakukan Pengrusakan Lahan, Lurah Terjun Jadi Tersangka
Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Renovasi Gedung Puskesmas Labuhan Batu 1,1 Tahun Denda Rp 50 Juta
Diduga Korupsi BTT Covid-19 Rp 1,1 Milyar, Mantan Kadis Kesehatan Batubara di Tuntut 5 Tahun Penjara
Perlawanan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Pupus, Hakim Terima Dakwaan Jaksa
Dugaan Korupsi Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar Sampai ke Meja KPK
Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:43 WIB

KAMAK Bongkar Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Sumut Rp. 3,2 Miliar

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:41 WIB

Dua Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pengutipan Uang ke Kades

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:35 WIB

KAMAK, ” Bongkar dan Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Balai Jalan Nasional”

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:32 WIB

Di duga melakukan Pengrusakan Lahan, Lurah Terjun Jadi Tersangka

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:29 WIB

Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Renovasi Gedung Puskesmas Labuhan Batu 1,1 Tahun Denda Rp 50 Juta

Berita Terbaru