Di duga melakukan Pengrusakan Lahan, Lurah Terjun Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial LH dilaporkan atas dugaan perusakan lahan. Saat ini, polisi telah menetapkan LH sebagai tersangka.

“Iya (tersangka), terkait perusakan lahan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi Senin (9/2)

Baca Juga :  KAMAK Minta Kejatisu Periksa Zaki dan Ashari Tambunan Lebih Dalam Terkait Kasus Lahan PTPN I

Agus mengatakan ada laporan masyarakat terkait dengan dugaan perusakan lahan itu. Meski begitu, dia belum memerinci lebih lanjut soal kronologi kasus tersebut.

Namun, kata Agus, usai menerima laporan itu, pihaknya pun langsung menyelidikinya. Perwira pertama Polri itu mengatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Dua Kali Mangkir, Faisal Hasrimy Diperiksa Kejari Langkat

“Ada laporan dari masyarakat terkait perusakan. Siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka, kalau memang ada perbuatan pidananya juga,” jelasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Berita

Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:48 WIB