Di duga melakukan Pengrusakan Lahan, Lurah Terjun Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial LH dilaporkan atas dugaan perusakan lahan. Saat ini, polisi telah menetapkan LH sebagai tersangka.

“Iya (tersangka), terkait perusakan lahan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi Senin (9/2)

Baca Juga :  3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Agus mengatakan ada laporan masyarakat terkait dengan dugaan perusakan lahan itu. Meski begitu, dia belum memerinci lebih lanjut soal kronologi kasus tersebut.

Namun, kata Agus, usai menerima laporan itu, pihaknya pun langsung menyelidikinya. Perwira pertama Polri itu mengatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Edison Tamba, " KPK Harus Atensi Dugaan Korupsi "Blok Medan" seret S. Nababan, "

“Ada laporan dari masyarakat terkait perusakan. Siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka, kalau memang ada perbuatan pidananya juga,” jelasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB