MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial LH dilaporkan atas dugaan perusakan lahan. Saat ini, polisi telah menetapkan LH sebagai tersangka.
“Iya (tersangka), terkait perusakan lahan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi Senin (9/2)
Agus mengatakan ada laporan masyarakat terkait dengan dugaan perusakan lahan itu. Meski begitu, dia belum memerinci lebih lanjut soal kronologi kasus tersebut.
Namun, kata Agus, usai menerima laporan itu, pihaknya pun langsung menyelidikinya. Perwira pertama Polri itu mengatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum.
“Ada laporan dari masyarakat terkait perusakan. Siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka, kalau memang ada perbuatan pidananya juga,” jelasnya.
Penulis : Yuli









