LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID — Rangkaian dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat kembali mencuat dan menuai sorotan publik luas. Dua perkara yang berbeda sektor, yakni pengadaan kendaraan dinas pada Dinas Kesehatan dan proyek pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, dinilai memiliki pola yang sama dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban PERMADA, Ariswan, menilai bahwa temuan kejanggalan dalam pengadaan kendaraan bermotor Dinas Kesehatan Langkat Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara merupakan indikasi awal adanya pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, penggunaan penyedia e-Katalog yang tidak memiliki klasifikasi usaha dan kompetensi sesuai objek pengadaan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ariswan menegaskan bahwa pemilihan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi serta produk perawatan kecantikan sebagai penyedia kendaraan bermotor patut diduga melanggar asas kepatuhan hukum, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Apabila sejak awal penyedia tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif, maka seluruh rangkaian kontrak pengadaan berpotensi cacat hukum dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ia juga menyoroti perangkapan jabatan Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Menurut Ariswan, kondisi tersebut rawan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar prinsip pengendalian internal sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Apabila kewenangan tersebut digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, maka unsur pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi terpenuhi.
Terkait dugaan mark up harga kendaraan, khususnya pengadaan sepeda motor roda dua dengan nilai yang jauh di atas harga pasar, Ariswan menilai selisih harga yang tidak wajar merupakan indikator kuat terjadinya kerugian keuangan negara. Ia menegaskan bahwa perbedaan harga yang signifikan tanpa dasar perhitungan rasional dapat menjadi alat bukti awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman perkara.
Selain itu, Ariswan menilai temuan kendaraan dinas yang belum dilengkapi dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB sebagai persoalan hukum serius. Menurutnya, pengadaan dan penggunaan aset negara tanpa kepastian legalitas administrasi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum, baik secara pidana maupun administrasi.
Tidak hanya pada sektor kesehatan, Ariswan juga menanggapi dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat yang dikeluhkan masyarakat karena kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari spesifikasi teknis.
Ia menilai pekerjaan infrastruktur yang cepat mengalami kerusakan meskipun baru selesai dikerjakan patut diduga tidak sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan nilai anggaran yang telah ditetapkan.
Ariswan menilai sikap pejabat yang tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi publik dan media juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sikap tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan hukum yang disembunyikan dari publik.
Atas dasar itu, Ariswan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan independen terhadap kedua perkara tersebut. Ia meminta agar aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh alur penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
Menurut Ariswan, kasus-kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan kunci utama dalam mencegah praktik korupsi serta memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Guna perimbangan berita, redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0812-630X-XXX serta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat di nomor 0812-6830-XXXX guna meminta klarifikasi dan hak jawab atas sejumlah dugaan tersebut.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan maupun pernyataan resmi yang disampaikan oleh kedua pejabat dimaksud, sehingga klarifikasi dari pihak terkait masih belum diperoleh.
Penulis : Yuli









