Kejari Medan Panggil Dirut RSUD Pringadi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dan Obat

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan di RSUD dr Pirngadi Medan semakin menguat. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dilaporkan telah dua kali memanggil Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan, dr Suhartono, guna dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Medan tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025. Dalam surat itu, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) meminta yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar miliaran rupiah. Pengadaan dilakukan melalui skema epurchasing, namun dinilai menyisakan banyak kejanggalan, terutama terkait perbedaan harga yang signifikan dibandingkan harga resmi dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Salah satu item yang menjadi sorotan adalah pengadaan microscope bedah saraf dengan nilai kontrak mencapai Rp8,75 miliar. Padahal, berdasarkan data pada e-katalog LKPP, harga produk sejenis tercantum sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN, sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta dari harga resmi.

Baca Juga :  Topan Ginting Didakwa Terima Suap Di Proyek Jalan di Sumut

Selain itu, pengadaan tiga unit patient monitor juga memicu tanda tanya. Dengan nilai kontrak sebesar Rp705,5 juta, harga per unit mencapai sekitar Rp235 juta. Sementara pada e-katalog LKPP, harga tertinggi untuk produk sejenis tercatat tidak lebih dari Rp166 juta per unit.

Tak hanya soal harga, dugaan kejanggalan juga muncul dari aspek transparansi. Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Pemerintah Kota Medan, proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain tahun anggaran 2024, sorotan juga mengarah pada belanja tahun anggaran 2023. Sejumlah item bernilai miliaran rupiah disebut-sebut menjadi perhatian, di antaranya:

  • Pemeliharaan Gedung B ruang gizi dan laundry sebesar Rp1.998.167.000
  • Pengadaan mesin cuci laundry sebesar Rp1.056.348.582
  • Belanja AC beserta perlengkapannya sebesar Rp2.747.000.000, yang dikabarkan masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Pemeliharaan jaringan listrik gedung sebesar Rp3.357.000.000
  • Pengadaan alat kesehatan kebidanan sebesar Rp6.415.520.000

Sementara pada tahun anggaran 2024, dugaan kejanggalan kembali muncul dalam sejumlah kegiatan belanja, antara lain:

  • Belanja pemeliharaan gedung sebesar Rp2.500.000.000
  • Belanja pemeliharaan alat kesehatan sebesar Rp1.000.000.000
  • Pengadaan bahan medis habis pakai sebesar Rp6.130.000.000
  • Pengadaan obat-obatan sebesar Rp5.740.000.000
Baca Juga :  Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Total nilai anggaran dari sejumlah item tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun hingga kini, realisasi fisik pekerjaan dan manfaatnya bagi pelayanan kesehatan masyarakat dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

Penggiat anti korupsi dari Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14, Ahmad Prayuda mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, khususnya terkait dugaan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, serta potensi permainan proyek dalam belanja alkes dan obat-obatan.

“Ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Jika benar terjadi penyelewengan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pasien,” ujar Ahmad kepada wartawan. Rabu, 28 Januari 2026.

Padahal, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses pengadaan wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala RS Pribadi yang dihubungi oleh wartawan tidak menjawab telp yang masuk dan pesan WhatsApp yang terkirim, Jumat ( 30/1).

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB