Investasi di Proyek JTCC, Kerugian Pelindo Tembus Rp470 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sejak beroperasi pada 1 April 2023 hingga November 2024, proyek Jalan Tol Cibitung Cilincing (JTCC) belum menghasilkan pendapatan yang mampu menutup pembayaran beban bunga pinjaman.Demografi

Pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, berpotensi mengalami kerugian minimal Rp470,7 miliar atas investasi pada proyek tersebut.

Temuan itu tertuang dalam dokumen ikthisar hasil pemeriksaan semester I-2025 yang ditandatangani Kepala BPK RI, Isma Yatun, pada September 2025.

Baca Juga :  Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

“Proyek JTCC sejak beroperasi pada 1 April 2023 sampai November 2024 belum menghasilkan pendapatan yang mampu menutup pembayaran beban bunga pinjaman,” tulis BPK dalam temuannya, dilansir, Rabu (28/1).

Dalam pelaksanaan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu, PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (PT CTP) mendapat pinjaman dari PT Akses Pelabuhan Indonesia (PT API) dengan nilai yang masih outstanding sebesar Rp470,70 miliar.

Baca Juga :  PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

Diketahui, PT API merupakan pemegang saham mayoritas sekaligus anak dari Subholding Pelindo Solusi Logistik (SPSL).

Akibat potensi kerugian yang cukup signifikan tersebut, BPK meminta Direktur Utama Pelindo dan Direksi SPSL agar berkoordinasi dengan pemegang saham untuk mencari langkah strategis terkait dengan investasi JTCC, guna mencegah kerugian yang lebih besar lagi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB