Kadiskop Sumut Dr Naslindo Sirait Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Perusda Mentawai Senilai Rp7,87 Miliar

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Dr Naslindo Sirait SE MM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp7,87 miliar dana Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018-2019.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menyematkan status hukum itu kepada Naslindo Sirait, dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai.

Tidak hanya Naslindo, Kejari Mentawai juga menetapkan satu lagi tersangka lainnya, yang juga dalam kapasitas Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran.

Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Kajari Mentawai, R Ahmad Yani, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara.

Baca Juga :  Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” ujar Ahmad Yani, dilansir dari Jawapos, Senin (26/1).

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095. Nilai tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh tim auditor bidang Pengawasan Kejati Sumbar.

Ahmad Yani menyebutkan, penyidik telah memeriksa 36 saksi yang berasal dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak terkait lainnya.

Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan lima orang ahli sesuai bidang keahliannya guna memperkuat pembuktian perkara.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.

Baca Juga :  Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Ditahan

Meski telah berstatus tersangka, Naslindo Sirait dan YD tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai keduanya kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.

“Para tersangka dinilai kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menghambat proses penyidikan,” kata Ahmad Yani.

Dalam perkara yang sama, Kejari Kepulauan Mentawai sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka.

Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Ahmad Yani menegaskan pengembangan perkara terus dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka untuk publik,” tegasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB