MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Dr Naslindo Sirait SE MM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp7,87 miliar dana Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018-2019.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menyematkan status hukum itu kepada Naslindo Sirait, dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai.
Tidak hanya Naslindo, Kejari Mentawai juga menetapkan satu lagi tersangka lainnya, yang juga dalam kapasitas Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran.
Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Kajari Mentawai, R Ahmad Yani, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” ujar Ahmad Yani, dilansir dari Jawapos, Senin (26/1).
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095. Nilai tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh tim auditor bidang Pengawasan Kejati Sumbar.
Ahmad Yani menyebutkan, penyidik telah memeriksa 36 saksi yang berasal dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak terkait lainnya.
Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan lima orang ahli sesuai bidang keahliannya guna memperkuat pembuktian perkara.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.
Meski telah berstatus tersangka, Naslindo Sirait dan YD tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai keduanya kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.
“Para tersangka dinilai kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menghambat proses penyidikan,” kata Ahmad Yani.
Dalam perkara yang sama, Kejari Kepulauan Mentawai sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka.
Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Ahmad Yani menegaskan pengembangan perkara terus dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka untuk publik,” tegasnya.
Penulis : Yuli









