Kadiskop Sumut Dr Naslindo Sirait Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Perusda Mentawai Senilai Rp7,87 Miliar

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Dr Naslindo Sirait SE MM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp7,87 miliar dana Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018-2019.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menyematkan status hukum itu kepada Naslindo Sirait, dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai.

Tidak hanya Naslindo, Kejari Mentawai juga menetapkan satu lagi tersangka lainnya, yang juga dalam kapasitas Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran.

Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Kajari Mentawai, R Ahmad Yani, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara.

Baca Juga :  Kejatisu Mulai Memeriksa Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum” RP 17 M

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” ujar Ahmad Yani, dilansir dari Jawapos, Senin (26/1).

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095. Nilai tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh tim auditor bidang Pengawasan Kejati Sumbar.

Ahmad Yani menyebutkan, penyidik telah memeriksa 36 saksi yang berasal dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak terkait lainnya.

Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan lima orang ahli sesuai bidang keahliannya guna memperkuat pembuktian perkara.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.

Baca Juga :  Dugaan Mark-Up di PDAM TIRTANADI Pengamat," PDAM TIRTANADI Gagal Kendalikan Sistem Internal, SAL Diminta Muncul "

Meski telah berstatus tersangka, Naslindo Sirait dan YD tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai keduanya kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.

“Para tersangka dinilai kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menghambat proses penyidikan,” kata Ahmad Yani.

Dalam perkara yang sama, Kejari Kepulauan Mentawai sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka.

Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Ahmad Yani menegaskan pengembangan perkara terus dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka untuk publik,” tegasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB