Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) tengah memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, pada Sabtu (24/1).

Tiga pejabat yang diperiksa yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Padang Lawas, Zul Irfan. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Iya, benar,” ujar Harli singkat saat dikonfirmasi, Senin (26/1).

Harli menjelaskan bahwa sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (23/1), ketiganya sempat menjalani pemeriksaan awal di lingkungan Kejati Sumut. Namun, Harli tidak merinci secara detail substansi pemeriksaan maupun dugaan yang menyeret ketiganya.

Terkait informasi yang beredar luas di publik mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta kepada para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, Harli memilih tidak memberikan penjelasan gamblang.

Baca Juga :  Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Periksa Anggaran Dinas Kesehatan Langkat

“Selebihnya silakan ditanyakan ke Kapuspenkum, karena sudah ditangani di sana,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi. Ia membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut memang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, meskipun dugaan adanya pungutan kepada kepala desa masih bersifat awal.

“Masih dugaan. Mereka masih diperiksa di Kejaksaan Agung sampai saat ini. Tapi memang pemeriksaannya terkait dana desa,” ujar Rizaldi saat dihubungi melalui telepon seluler.

Rizaldi menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Seluruh proses pendalaman, pembuktian, hingga penentuan kesimpulan akan dilakukan oleh tim pemeriksa di Jakarta sesuai mekanisme internal kejaksaan.

“Masih didalami apakah benar atau tidak. Karena begitu mekanismenya, pemutus ada di Kejagung,” katanya.

Baca Juga :  Terkait 11 Item Temuan BPK, PT TDM dan PTPTN I Kembali Dilaporkan ke APH

Dugaan kasus ini menjadi sorotan serius publik, mengingat dana desa merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam praktiknya, dana desa juga kerap menjadi sektor rawan penyimpangan, baik oleh aparatur desa maupun pihak eksternal yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum.

Apabila dugaan permintaan uang kepada kepala desa terbukti, kasus ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya kejaksaan yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan penggunaan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait status hukum ketiga pejabat tersebut, termasuk apakah pemeriksaan akan berlanjut ke tahap penindakan atau hanya bersifat klarifikasi internal.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB