Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Hakim Hadirkan Eks. Kadisdik Sumut Asren Nasution

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Drs Asren Nasution eks Kepala Dinas Pendidikan( Kadisdik) Sumut menjadi saksi dalam sidang korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah( BOS) di SMAN 16 Medan yang merugikan negara Rp 826 juta di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Cindy Savitri Desano dari Kejari Belawan menghadirkan Asren Nasution bersama 4 saksi lainnya untuk terdakwa Reny Agustina (Kepala Sekolah) dan Bendahara Elfran Alpanos Depari, serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang ( rekanan ).

Baca Juga :  Puluhan Massa GM GRIB Jaya Demo Kejari Madina Soroti Kadis PMD dan Politisi Partai Terlibat Korupsi Smart Village Rp9,4 Miliar

Kelima saksi dihadirkan ke persidangan oleh Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin untuk menjelaskan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023 di SMAN 16 Medan

Sebelumnya JPU menilai pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan, tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tantang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Ketapang Tersangka Korupsi DKPP Binjai

SMAN 16 Medan menerima dana BOS tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000, dengan total keseluruhan Rp 3.001.630.000.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru