MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Drs Asren Nasution eks Kepala Dinas Pendidikan( Kadisdik) Sumut menjadi saksi dalam sidang korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah( BOS) di SMAN 16 Medan yang merugikan negara Rp 826 juta di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Cindy Savitri Desano dari Kejari Belawan menghadirkan Asren Nasution bersama 4 saksi lainnya untuk terdakwa Reny Agustina (Kepala Sekolah) dan Bendahara Elfran Alpanos Depari, serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang ( rekanan ).
Kelima saksi dihadirkan ke persidangan oleh Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin untuk menjelaskan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023 di SMAN 16 Medan
Sebelumnya JPU menilai pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan, tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tantang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.
SMAN 16 Medan menerima dana BOS tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000, dengan total keseluruhan Rp 3.001.630.000.
Penulis : Yuli









