Ratusan Aktivis Demo di Depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Minta Tjin Liong Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARSUMUTONLINE.ID- Ratusan aktivis yang terdiri dari Pergerakan Lintas Urgensi Tanjung Balai – Asahan mengelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai (12/1) lalu. Aksi yang sempat sengit tersebut menuntut tersangka atas nama Tjin Liong alias Aliong di tahan atas nama hukum.

Tersangka di duga terlibat produksi minyak goreng dan duga tidak memberikan gaji yang sesuai dengan UMR terhadap para pekerjanya.

Dalam orasinya, Ketua orasi Kacak Alonso mengatakan, “Indonesia adalah negara hukum, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. tak ada yang kebal hukum, ” katanya.

Baca Juga :  Generasi Muda GRIB Jaya Madina Kritik Keras Pemkab, Hari Buruh 2026 Nyaris Tanpa Makna

Massa menuduh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai lalai karena tidak menahan tersangka meski bukti- bukti sudah dikantongi.

Ditempat yang sama kordinator lapangan, Junda mengatakan bahwa Kasus Tjin Liong bisa kena pasal berlapis, yakni Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan serta UU Perlindungan Konsumen. Dengan Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dengan denda ratusan juga.

” Dia sudah bisa kena pasal berlapis yang memang dirancang oleh negara untuk menjerat mafia perdagangan seperti ini. Dan Tjin Liong adalah mafia perdagangan minyak makan dan upah tak sesuai standar, kami mendesak agara Ketua PN Tanjung Balai, majelis hakim perkara No. 336/Pid.Sus/2025, jaksa, polisi, dan hakim segera menangkap serta memindahkannya ke LP Kelas II B Tanjung Balai. Ini bukan keadilan, tapi pembiaran,” tegas seru Juanda .

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC : Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

Ditempat terpisah Pengadilan Negeri Tanjung Balai mengatakan bahwa,Alasan Kesehatan Tjin Liong yang ditengarai sakit jantung, menjadi salah satu alasan mengapa yang bersangkutan tidak ditahan.

Ironisnya, Pernyataan ini malah memicu kecurigaan massa karena bisa menjadi celah hukum atau pembiaran.

Sementara itu pihak kejaksaan negeri Tanjung Balai sendiri Belum mengeluarkan statemen resmi.

Penulis : Hrrman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB