Ratusan Aktivis Demo di Depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Minta Tjin Liong Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARSUMUTONLINE.ID- Ratusan aktivis yang terdiri dari Pergerakan Lintas Urgensi Tanjung Balai – Asahan mengelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai (12/1) lalu. Aksi yang sempat sengit tersebut menuntut tersangka atas nama Tjin Liong alias Aliong di tahan atas nama hukum.

Tersangka di duga terlibat produksi minyak goreng dan duga tidak memberikan gaji yang sesuai dengan UMR terhadap para pekerjanya.

Dalam orasinya, Ketua orasi Kacak Alonso mengatakan, “Indonesia adalah negara hukum, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. tak ada yang kebal hukum, ” katanya.

Baca Juga :  Ricky Anthony Desak Pemkab Langkat Tanggapi Aspirasi Rakyat Soal Infrastruktur

Massa menuduh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai lalai karena tidak menahan tersangka meski bukti- bukti sudah dikantongi.

Ditempat yang sama kordinator lapangan, Junda mengatakan bahwa Kasus Tjin Liong bisa kena pasal berlapis, yakni Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan serta UU Perlindungan Konsumen. Dengan Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dengan denda ratusan juga.

” Dia sudah bisa kena pasal berlapis yang memang dirancang oleh negara untuk menjerat mafia perdagangan seperti ini. Dan Tjin Liong adalah mafia perdagangan minyak makan dan upah tak sesuai standar, kami mendesak agara Ketua PN Tanjung Balai, majelis hakim perkara No. 336/Pid.Sus/2025, jaksa, polisi, dan hakim segera menangkap serta memindahkannya ke LP Kelas II B Tanjung Balai. Ini bukan keadilan, tapi pembiaran,” tegas seru Juanda .

Baca Juga :  Kebijakan Bobby Dinilai Beratkan Warga, Aceh Malah Jadi Pilihan Baru Bayar Pajak!

Ditempat terpisah Pengadilan Negeri Tanjung Balai mengatakan bahwa,Alasan Kesehatan Tjin Liong yang ditengarai sakit jantung, menjadi salah satu alasan mengapa yang bersangkutan tidak ditahan.

Ironisnya, Pernyataan ini malah memicu kecurigaan massa karena bisa menjadi celah hukum atau pembiaran.

Sementara itu pihak kejaksaan negeri Tanjung Balai sendiri Belum mengeluarkan statemen resmi.

Penulis : Hrrman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik
Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas
Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh
Senkom Sergai Apresiasi Simulasi Sispam Kota Penanganan Aksi Unjuk Rasa
Padang Lawas Darurat Narkoba
Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal
Warga Tapteng Ngadu ke Gubsu Belum Dapat Bantuan Meski 4 Kali Kirim Data
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31 WIB

Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas

Senin, 4 Mei 2026 - 19:04 WIB

Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:35 WIB

Senkom Sergai Apresiasi Simulasi Sispam Kota Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB