Pemkab Sergai Belum Respons Jalan Desa Panglong ke Naga Raja I yang Tak Pernah Dibangun

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI,SUARASUMUTONLINE.ID- Warga Desa Naga Raja I dan Dusun V Limbong bersama politisi senior Pahala Sitorus SH, membahas kondisi jalan yang disebut tidak pernah dibangun pemerintah sejak Indonesia merdeka. Diskusi tersebut berlangsung di halaman rumah Kepala Desa Naga Raja I, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (10/1).

Suasana diskusi berlangsung hangat dan penuh keakraban. Selain membahas kondisi jalan rusak, pertemuan itu juga diwarnai cerita masa kecil Pahala Sitorus bersama sahabat-sahabat lamanya, sambil menikmati buah durian, duku, dan rambutan.

Pahala Sitorus, 58 tahun, mengatakan selain membicarakan persoalan infrastruktur, momen tersebut juga menjadi ajang pulang kampung ke daerah kelahirannya, Naga Raja I.

“Hari ini saya pulang kampung, ke kampung kelahiran saya, Naga Raja I. Tadi saya masuk dari Simpang Bandar Jambu, Kabupaten Simalungun. Saya memang sudah mengetahui kondisi jalan rusak dari Desa Panglong ke Naga Raja I,” ujarnya.

Ia menjelaskan, akses jalan dari Naga Raja I menuju jalan nasional hanya tersedia melalui dua jalur, yakni lewat Bandar Jambu dan Gunung Para. Namun, menurutnya, kedua jalur tersebut belum memenuhi standar infrastruktur jalan yang layak dilalui masyarakat.

Baca Juga :  Final! Berikut Daftar yang Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Langkat 2025–2029

“Kedua jalan ini sebenarnya belum bisa dikatakan jalan standar. Padahal, ini akses penting bagi masyarakat menuju jalan nasional,” ucap politisi yang pernah menjabat anggota DPRD Tebing Tinggi selama tiga periode tersebut.

Pahala menambahkan, kedua jalan tersebut merupakan jalan perkebunan milik BUMN PTPN IV Regional I Kebun Gunung Para dan PT Bridgestone. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan memperbaiki dan meningkatkan jalan produksi agar memiliki standar infrastruktur yang layak bagi masyarakat yang melintas.

Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Jalan juga bagian dari penataan lingkungan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tanpa jalan yang baik, semua aktivitas masyarakat akan terganggu,” ucapnya.

Ia mencontohkan, kondisi jalan yang buruk dapat berdampak fatal ketika ada warga yang membutuhkan penanganan medis darurat.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai

“Kalau jalannya rusak, tentu masyarakat kesulitan. Saat ada warga sakit yang harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan, kondisi jalan seperti ini bisa membahayakan nyawa,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Pahala Sitorus berharap pimpinan PT Bridgestone maupun Direktur PTPN IV Regional I dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan dan pembangunan jalan tersebut.

“Truk-truk besar mengangkut hasil karet dari sini. Sudah seharusnya jalan ditingkatkan. Jangan hanya mengambil hasil bumi, tapi jalannya tidak diperhatikan,” tuturnya.

Ia juga menyatakan akan segera melakukan komunikasi dan diskusi dengan pimpinan kedua perusahaan tersebut dalam waktu dekat.

“Sebagai putra daerah, saya akan berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan. Naga Raja I jangan hanya menjadi tempat pengambilan hasil, tetapi infrastrukturnya diabaikan. Semua masyarakat berhak menikmati jalan yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Sergai, Abdul Rahman Purba, menyampaikan apresiasi atas informasi dan perhatian yang disampaikan warga. “Terima kasih atas informasinya dan dukungannya,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Raih Predikat Badan Publik Informatif di KI Sumut Award 2026
Kalapas Kelas I Medan Perketat Pengawasan, Pastikan Petugas Patuhi Aturan
Pemkab Deli Serdang Dukung Penyelesaian Legalitas Lahan Eks HGU PTPN-I Regional I di Sampali
Pemkab Deli Serdang Akan Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan BPK RI 
Pemkab Deli Serdang Dukung Gebyar Pesta Adat Budaya Melayu 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Tinjau Perbaikan Jalan dan Drainase di Selat Tanjung Medan dan Selat Lancang
FORWARSPAM RI Sampaikan Duka Cita Sekaligus Kecam Tindakan Kekerasan Penembakan Maut Tewaskan Doni Pacek
Jalinsum Sipirok-Tarutung Belum Bisa Dilalui, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pemkab Deli Serdang Raih Predikat Badan Publik Informatif di KI Sumut Award 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Penyelesaian Legalitas Lahan Eks HGU PTPN-I Regional I di Sampali

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Pemkab Deli Serdang Akan Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan BPK RI 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Gebyar Pesta Adat Budaya Melayu 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Tinjau Perbaikan Jalan dan Drainase di Selat Tanjung Medan dan Selat Lancang

Berita Terbaru